JAKARTA- Pengamat kebijakan publik Jerry Massie menilai kebijakan pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta harus dikaji lebih jauh. Hal ini mengingat jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 11 juta orang sehingga diperlukan anggaran yang tak sedikit.
Dia menyoroti terkait urgensi dari pergantian e-KTP dan menduga hal tersebut ada keterkaitan dengan tahun politik.
Baca juga: Terancam Golput Dalam Pemilu 2024, Ribuan Pemilih Pemula di Ponorogo Belum Rekam E-KTP
“Uangnya itu dari mana dan apakah ada agenda politik dibalik wacana ini,” kata Jerry, Selasa (19/9/2023).
Menurut Jerry kebijakan tersebut sudah menyalahi aturan karena tidak ada undang-undang Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) yang mengatur soal itu.
Baca juga: Migrasi Adminduk Digital, Mulai Tahun Ini Dukcapil Ponorogo Terapkan IKD
“Harusnya yang mengeluarkan aturan itu Kementerian Dalam Negeri, mereka (Pempro DKI) hanya mendata saja,” ucap dia.
Jerry meminta semua pihak mewaspadai pergantian e-KTP warga Jakarta tersebut dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pemilu 2024.
Baca juga: Dispendukcapil Surabaya Masifkan Layanan Goes to School dan Goes to Kampung
“Bisa jadi permainan di tahun politik. Makanya dikeluarkan ide dan gagasan itu,” ungkap dia.
Sebelumnya, beredar informasi jika warga DKI Jakarta harus mencetak ulang e-KTP setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota. Diketahui, Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota Negara pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.jr
Editor : Redaksi