Lagi, Lima Saksi Mahkota Korupsi BTS Kompak Sebut Nama Menpora Dito Ariotedjo

realita.co
Dito Ariotedjo. Foto: kemenpora

JAKARTA - Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo menghadirkan 5 saksi mahkota. Mereka mengungkapkan cara aliran uang Rp 27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo.

Sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023) adalah untuk terdakwa Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Baca juga: Menunggu Keberanian Kejagung Memanggil Dito Ariotedjo

Dalam persidangan hari ini dihadirkan 5 saksi mahkota. Mereka adalah:

1. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan

2. Pihak swasta Windi Purnama

3. Dirut Moratelindo, Galumbang Menak

4. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki

5. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali

Jaksa bertanya kepada Galumbang bagaimana stafnya yang bernama Resi menyerahkan uang ke Dito. Galumbang mengatakan dia baru kenal Dito setelah ada kasus ini, pemberian uang ini dari obrolan saat main kartu atau main golf.

"Di kesaksian Pak Irwan sudah jelas. Awalnya Pak Edward (Hutahaen) lalu ke Pak Windu. Terus Pak Windu memperkenalkan Dito. Tahunya dari situ," kata Galumbang.

Baca juga: Kejagung Bakal Hadirkan Dito Ariotedjo ke Persidangan

Irwan pun ditanyai jaksa bagaimana proses menyiapkan uang tersebut. Irwan mengaku diminta menyiapkan uang setelah ada pertemuan di antara mereka.

"Setelah pertemuan-pertemuan mereka, saya diminta menyiapkan. Saya lalu minta Pak Windi untuk kirim karena sedang di luar kota," kata Irwan.

"Betul Pak Jaksa, saya diminta Pak Irwan menyiapkan uang tersebut, saya serahkan kepada sopir Pak Resi," tambah Windi, namun mengaku tidak tahu uangnya untuk diserahkan ke Dito.

Jaksa mencecar bagaimana instruksi penyerahan uang itu. Irwan bilang, "Kalau terkait penyerahan, instruksinya untuk Dito itu, tolong diserahkan ke Pak Resi."

Namun Irwan mengaku lupa siapa di antara Galumbang atau Anang Latif, dan Resi yang memberikan instruksi terkait untuk dana bantuan hukum. Irwan bilang awalnya Rp 20 miliar lalu ada tambahan Rp 7 miliar.

Baca juga: Diduga Lindungi Markus, Jaksa Agung Tak Jadikan Dito Ariotedjo sebagai Tersangka

Irwan menyangkal Anang tahu soal jumlah uang, namun jaksa menilai itu janggal karena Anang adalah pejabat Bakti. "Uang mau diserahkan tapi Pak Anang tidak tahu bagaimana mungkin?" tanya jaksa.

Irwan pun menjawab Anang hanya tahu mau ada penyerahan uang tapi tidak tahu jumlahnya. Jaksa pun bertanya asal uang Rp 27 miliar untuk diserahkan ke Dito melalui Resi.

"Uang Rp 27 M itu didapatkan dari mana untuk diserahkan kepada Dito melalui Resi?" tanya jaksa.

"Di antaranya dari Yusrizki itu, sama ada dari Lintas Artha," kata Irwan namun tetap berkelit dari jaksa soal instruksi apakah dari Anang, Galumbang atau Resi.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru