Besarnya Biaya Sekolah Negeri di Lamongan, Amar S : Gubernur Ingkar Janji

realita.co
Amar. S.

LAMONGAN (Realita) - Maraknya pungutan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Lamongan kepada wali murid dengan dalih investasi atau sumbangan dan SPP, mendapat sorotan dari Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur, Amar Saiffudin.

Menurutnya, biaya tersebut tidak sesuai dengan visi misi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, untuk mewujudkan pendidikan gratis dan berkwalitas seperti yang disampaikan saat kampanye. 

"Kalau itu (pungutan) dikatakan boleh sesuai Pergub (Peraturan Gubernur), berarti melanggar peraturan di atasnya (Permendikbud), dan itu harus ditinjau ulang, " kata Amar Saifuddin kepada Realita.co. Kamis (12/10). 

"Janji kampanye Gubernur yang dituangkan dalam visi misi Bawa Bakti Satya, salah satunya adalah Jatim cerdas dan sehat. Artinya, Gubernur mengingkari janji soal Pendidikan dan Kesehatan gratis berkualitas," terusnya. 

Lebih lanjut, dirinya menyayangkan terkait pungutan tersebut yang juga dijadikan syarat pengambilan kartu peserta ujian yang dinilai merugikan siswa. 

"Kebijakan ini tidak berkeadilan dan merugikan siswa. Oleh karenanya kebijakan tersebut harus dicabut. Karena bisa menyandra siswa dengan beban sumbangan sekolah, " pungkasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, pungutan dengan dalih investasi atau sumbangan beserta nominal yang disebutkan masih dikenakan kepada wali murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Lamongan. 

Pungutan tersebut salah satunya disampaikan dalam Rapat Pleno Komite SMK Negeri 2 Lamongan tahun pelajaran 2023/2026, Senin (25/09), bersama pengurus sekolah dan wali murid yang digelar di aula SMK Negeri yang letaknya berada di jalan Veteran Lamongan tersebut.

Dalam rapat itu disampaikan oleh Ketua Komite SMK Negeri 2 Lamongan, Lazim, jika sumbangan dikenakan kepada tiap-tiap siswa atau wali murid dengan nilai yang sama dengan tahun sebelumnya. Dirinya berdalih jika uang-uang tersebut untuk peningkatan belajar siswa. 

"Angkatan tahun kemarin (2022), partisipasi dari wali murid sebesar Rp. 3.550.000,-, dan tahun sekarang gak dinaikkan, " terang Lazim didepan para wali murid kelas X yang hadir di rapat pleno siang itu, Senin (25/09). 

"Biasanya naik, tapi kita samakan Rp. 3.550.000. Ini untuk membantu agar anak-anak kita bisa belajar secara maksimal, " lanjutnya. 

Di kesempatan yang sama Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Lamongan, Matekur, mengatakan bahwa uang-uang itu merupakan sumbangan dalam bentuk investasi bagi sekolah dan dinilai masih diperbolehkan secara aturan. 

"Sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 20 tahun 2023, sumbangan atau investasi boleh diambilkan dari wali murid, " pungkasnya. 

Meski sempat dikatakan oleh Matekur, saat dikonfirmasi kembali (06/10), bahwa rapat pleno siang itu memutuskan penarikan sumbangan dengan cara suka rela, namun pernyataan itu justru dibantah oleh beberapa wali murid di sekolahnya yang mengaku jika lembaran surat pernyataan kesanggupan pemberian sumbangan yang disiapkan pihak sekolah diberikan kepada tiap-tiap wali murid dan dipaksa untuk mengisi besaran nominalnya. 

"Kami mengisi 3,5 juta di surat pernyataan itu, karena instruksi wali kelas atau yang ada di kelas saat itu, " kata DR, inisial salah satu wali murid di SMK tersebut. (06/10). 

Ditempat terpisah, hal senada dikatakan, YS, inisial wali murid di sekolah yang sama, yang juga mengatakan pengisian surat pernyataan tersebut dilakukan saat para wali murid diminta ke ruang kelas siswa. 

"Benar, perintah melalui wali kelas masing-masing. Instruksinya yang ada wajib diisi 3,5 juta. Kalau di forum komite ngomongnya gitu (seikhlasnya). Tapi setelah wali murid diminta ke ruangan kelas, tetap disuruh mengisi 3,5 juta, " ungkap YS. (06/10). 

Atas hal tersebut, lara wali murid berharap agar pungutan-pungutan dengan dalil infaq, sumbangan, investasi dan uang gedung iti ditiadakan sesuai peraturan pemerintah yang salah satunya penghapusan SPP bulanan. Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru