JAKARTA- Hotman Paris pengacara kondang tanah air turut mengomentari kasusa perselingkuhan antara oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah dengan mahasisiwi bernama Veny Oktaviana.
Hotman Paris bahkan membawa-bawa nama Kopolri dan Kabareskrim untuk melihat secara jernih skandal Suhardiansyah (SHY) dan Veni Oktaviana (VO) tersebut.
Baca juga: Raffi Ahmad Bantah Terlibat TPPU, Hotman Paris: Mau Masuk TV, Nanti Kami Daftarin
Menurut Hotman Paris, ngamar bareng SHY (31) dan VO (22) karena atas dasar suka sama suka tidak bisa digerebek atau diperiksa oleh pihak kepolisian.
Polisi bisa memeriksa kasus perzinahan jika ada laporan resmi dari istri sah oknum dosen UIN Raden Intan Lampung tersebut.
“Halo Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim. Perzinahan itu tidak bisa digrebek atau diperiksa kecuali atas pengaduan istri atau suami yang sah itu delik aduan,” kata Hotman Paris melalui video di akun instagram hotmanparisofficial, Minggu, 15 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Hotman mengingatkan kepada Kapolri agar memerintahkan kepada seluruh jajarannya di seluruh Indonesia agar tidak mencampuri hubungan suka sama suka.
“Mohon diperintahkan untuk semua jajaran kepolisian agar tidak mencampuri hubungan mau sama mau walaupun itu perselingkuhan kecuali ada pengaduan dari suami atau istri,” ujarnya.
Baca juga: Hotman Paris Geram pada Menteri yang Jadi Cawapres tapi Mengkritik Jokowi
Jika bukan pengaduan istri atau suami sah, orang tua sekalipun tidak bisa mengadu anaknya yang menjalin hubungan gelap atas dasar suka sama suka.
“Bahkan orang tuanya pun tak bisa mengadu kalau anaknya sudah kelewatan,” kata dia menambahkan.
Pasca digerebek pada 9 Oktober 2023 malam di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, istri sah oknum dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Desni Pratiwi tidak membuat laporan polisi.
Polda Lampung memutuskan tidak melanjutkan skanda oknum dosen dan mahasiswi itu karena tidak ada laporan dari sang istri oknum dosen.
Baca juga: Kepergok Enam Kali Bercinta dengan Oknum Dosen UIN, Mahasiswi InI Langsung Dipecat
Keduanya telah dipungkan ke rumahnya masing-masing.
"Polda lampung tidak bisa memproses lebih lanjut karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini keluarga dosen karena peristiwa itu masuk dalam delik aduan,” terang Kombes Umi Fadillah Astutik Kabid Humas Polda Lampung.
Oknum dosen SHY dan VO sudah berpacaran selama sebulan. Bahkan, mereka juga sudah menjalin hubungan suami istri sebanyak 6 kali selama satu bulan pacaran.il
Editor : Redaksi