Hotman Mundur Jadi PH Eks Jampidsus, Alasan Kesehatan Menjadi Fokus Pemulihan! PWI Tetap Punya Sikap

JAKARTA (Realita)- Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah. 

Keputusan tersebut disampaikan Hotman pada Kamis (23/7/2026), dengan alasan kondisi kesehatan yang mengharuskannya mengurangi aktivitas dan fokus menjalani pemulihan.

"Kondisi kesehatan saya saat ini membutuhkan istirahat yang cukup dan fokus pada pemulihan. Atas pertimbangan medis, saya memutuskan untuk mundur sebagai pengacara Pak Febri Adriansah," ujar Hotman dalam keterangan resminya kepada wartawan.

Pengunduran diri itu terjadi di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara yang menyeret nama mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut. 

Sejumlah organisasi pers dan lembaga media sebelumnya juga telah menyampaikan sikap serta melakukan langkah-langkah hukum sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

Perkembangan ini dinilai menjadi salah satu bukti pentingnya peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Melalui pemberitaan yang konsisten dan pengawasan publik yang berkelanjutan, media dinilai mampu menjaga agar proses penegakan hukum tetap mendapat perhatian masyarakat luas.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu menegaskan bahwa bahwa permintaan maaf pihaknya tetap menghargai kepada yang bersangkutan, tetapi untuk proses hukum yang diambil itu, adalah hak kami (PWI) sebagai bentuk tanggung jawab organisasi yang menaungi wartawan.

"Yang pasti, kami melakukan ini bukan masalah pribadi, tetapi tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas- tugas profesi supaya bisa dalam perlindungan," ungkap Anrico.

Dengan mundurnya Hotman Paris, perhatian publik kini tertuju pada penunjukan tim kuasa hukum baru bagi Febri Adriansah serta kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. 

Berbagai kalangan berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berlangsung secara objektif, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, nama Febri Adriansah menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru