Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Mulai PJJ 7 September 2026

CILEGON (Realita)— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dindikbud Kota Cilegon Nomor 100.3.4/230/DINDIKBUD/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah kesiapsiagaan terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan satuan pendidikan Kota Cilegon.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Cilegon pada 6 September 2026 dan ditandatangani Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Dra. Hj. Heni Anita Susila, M.Pd.

Dalam surat itu disebutkan, aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau masih mengalami erupsi menerus dengan status Level III atau Siaga hingga Minggu, 6 September 2026. Kondisi tersebut juga disertai potensi sebaran hujan abu vulkanik ke wilayah Kota Cilegon.

Atas pertimbangan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan PKBM di bawah Dindikbud Kota Cilegon diminta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka.

Sebagai gantinya, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) mulai Senin, 7 September 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dindikbud Kota Cilegon menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pertimbangan teknis terkait perkembangan kualitas udara melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik.

Informasi tersebut nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

Kepala Sekolah Diminta Pastikan PJJ Berjalan

Dalam pelaksanaan PJJ, kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung secara aktif dan terarah.

Sekolah dapat memanfaatkan berbagai ekosistem digital pembelajaran, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, Rumah Belajar, maupun media daring resmi yang digunakan masing-masing sekolah.

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan terhadap proses belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik selama pembelajaran berlangsung secara daring.

Selain itu, laporan pelaksanaan PJJ wajib disampaikan kepada Kepala Dindikbud melalui bidang atau koordinator wilayah pembinaan terkait paling lambat dalam waktu 1x24 jam.

Orang Tua Diminta Dampingi Anak di Rumah

Dindikbud Kota Cilegon juga mengimbau para orang tua atau wali murid untuk berperan aktif selama PJJ berlangsung.

Orang tua diminta memberikan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan kepada anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Mereka juga diimbau mengurangi aktivitas anak di luar ruangan. Apabila dalam kondisi tertentu anak harus keluar rumah, penggunaan masker standar medis atau N95 diwajibkan sebagai upaya menghindari paparan abu vulkanik.

Selain itu, masyarakat diminta menjaga kebersihan rumah dengan menutup pintu dan jendela secara rapat, membersihkan debu, serta memperbanyak konsumsi air putih.

Surat edaran terbaru tersebut sekaligus mencabut Surat Himbauan Antisipasi Dampak Debu Erupsi Gunung Anak Krakatau Nomor 300.2/229/SEKRET.

Dindikbud Kota Cilegon menegaskan bahwa perkembangan mengenai kebijakan teknis pembelajaran berikutnya akan disampaikan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon. fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru