Orang Tua Murid Diminta Waspadai Iuran Berkedok Sumbangan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

MAGETAN (Realita) – Orang tua dan wali murid diminta lebih cermat terhadap berbagai bentuk pengumpulan dana di lingkungan sekolah maupun madrasah.

Pasalnya, pengumpulan dana yang disebut sebagai sumbangan, iuran komite, bantuan pembangunan, infaq gedung hingga dana paguyuban kelas dapat menjadi persoalan hukum apabila dalam pelaksanaannya mengandung unsur kewajiban, pemaksaan, nominal yang ditentukan, maupun batas waktu pembayaran.

Hal tersebut disampaikan Agus Pujiono, S.H., Sekretaris DPC PERARI Magetan sekaligus Ketua YLBHI Noviral No Justice Cak Sholeh Perwakilan Cabang Magetan, Senin (7/9/2026).

Menurut Agus, masyarakat perlu memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Sebab, penggunaan istilah “sukarela” tidak serta-merta membuat suatu pengumpulan dana dapat dikategorikan sebagai sumbangan apabila dalam praktiknya orang tua atau wali murid diwajibkan membayar dengan nominal dan waktu tertentu.

“Kalau memang sumbangan, sifatnya harus benar-benar sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal dan jangka waktunya. Kalau sudah ada nominal yang ditetapkan, jadwal pembayaran, kemudian dikumpulkan secara sistematis dan menjadi kewajiban orang tua, maka substansinya perlu dilihat apakah sudah masuk pungutan,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai Komite Sekolah antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana, tetapi bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Menurutnya, dalam ketentuan tersebut, penggalangan dana juga harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas, termasuk adanya proposal yang diketahui sekolah serta pengelolaan dana secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Artinya, komite sekolah memang dapat berperan dalam menggalang dukungan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Tetapi penggalangan itu tidak boleh berubah menjadi pungutan yang bersifat wajib dan mengikat,” tegasnya.

Agus juga mengingatkan bahwa persoalan pembiayaan pendidikan dasar tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025. MK memberikan pemaknaan bahwa jaminan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya berlaku bagi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun yang diselenggarakan masyarakat.

Meski demikian, Agus menilai putusan tersebut tetap harus dipahami secara proporsional, terutama terkait mekanisme pembiayaan sekolah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat. 

Karena itu, menurut dia, persoalan pungutan harus dilihat berdasarkan jenis satuan pendidikan, sumber pembiayaan, mekanisme pengumpulan dana, serta aturan yang berlaku.

“Yang paling penting adalah jangan sampai orang tua dibebani kewajiban pembayaran yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum atau kemudian dibungkus dengan istilah sumbangan agar terlihat sukarela,” katanya.

Menurut Agus, orang tua atau wali murid sebaiknya tidak hanya melihat istilah yang digunakan sekolah, komite, maupun paguyuban. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana mekanisme pengumpulan dana tersebut dilaksanakan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain apakah ada nominal yang ditentukan, apakah terdapat batas waktu pembayaran, apakah semua orang tua diwajibkan membayar, apakah ada konsekuensi bagi yang tidak membayar, serta apakah dana tersebut disertai proposal dan laporan penggunaan.

“Jangan hanya melihat namanya. Bisa saja disebut sumbangan, infaq atau kesepakatan bersama. Tetapi kalau pada praktiknya orang tua tidak memiliki pilihan untuk menolak, ada nominal yang ditentukan dan ada batas waktu pembayaran, maka mekanismenya perlu diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu, Ombudsman RI juga sebelumnya mengingatkan bahwa sumbangan yang semula bersifat sukarela dapat bermasalah apabila berubah menjadi kewajiban dengan jumlah dan batas waktu pembayaran tertentu.

Agus menyarankan orang tua yang merasa keberatan terhadap suatu pengumpulan dana untuk tidak langsung mengambil langkah hukum. Mereka terlebih dahulu dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai dasar penggalangan dana, tujuan penggunaannya, proposal kegiatan, mekanisme pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban dana.

“Orang tua berhak mengetahui dasar pengumpulan dana dan untuk apa dana tersebut digunakan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian penting dalam setiap pengelolaan dana pendidikan,” ujarnya.

Apabila ditemukan dugaan adanya pemaksaan atau praktik yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi yang berwenang, antara lain Dinas Pendidikan untuk sekolah di bawah kewenangannya, Kantor Kementerian Agama untuk madrasah, Ombudsman RI, maupun aparat penegak hukum sesuai karakter persoalannya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa masyarakat juga harus membedakan antara persoalan administrasi, maladministrasi, pelanggaran terhadap aturan pendidikan, dan tindak pidana.

Menurutnya, tidak setiap pengumpulan dana yang tidak sesuai aturan otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana. Untuk masuk ke ranah pidana, harus dilihat secara konkret perbuatan yang dilakukan, pihak yang terlibat, adanya unsur paksaan atau penyalahgunaan kewenangan, tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta alat bukti yang tersedia.

“Jadi jangan setiap persoalan iuran langsung disebut korupsi atau pemerasan. Unsur pidananya harus dibuktikan. Tetapi apabila memang ditemukan adanya pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, tentu persoalannya dapat diproses sesuai hukum,” paparnya.

Agus juga mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga rujukan terhadap ketentuan pidana harus disesuaikan dengan hukum pidana yang berlaku saat peristiwa terjadi.

Untuk kasus yang melibatkan aparatur atau penyelenggara negara, menurut dia, ketentuan pidana khusus seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat menjadi relevan apabila seluruh unsur pasalnya terpenuhi. 

Namun, penerapannya tetap bergantung pada fakta dan hasil pembuktian.
Komite dan Paguyuban Tetap Bisa Berperan
Agus menegaskan, kritik terhadap pungutan bukan berarti menolak partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan.

Menurutnya, keberadaan komite sekolah maupun paguyuban orang tua tetap penting untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan. Gotong royong masyarakat juga merupakan bagian dari partisipasi publik yang positif selama dilakukan secara sukarela, transparan dan tidak menekan orang tua maupun peserta didik.

“Semangat gotong royong melalui komite maupun paguyuban tentu baik. Tetapi harus tetap berada dalam koridor aturan. Sumbangan boleh dilakukan sepanjang benar-benar sukarela dan tidak menimbulkan tekanan kepada orang tua maupun anak,” pungkas Agus Pujiono. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru