JAKARTA- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan vonis pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 yang kontroversial yang mengubah syarat capres-cawapres.
"Memutuskan. Satu. Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (7/11).
Baca juga: Ratusan Massa Datangi PTUN Jakarta, Minta Hakim Pulihkan Nama Baik Anwar Usman
"Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," lanjut Jimly.
"Tiga. Memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru," ujar Jimly.
MKMK juga memberi sanksi kepada Anwar untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu.
Kendati begitu, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan 90 tersebut.
Putusan tersebut menjadi 1 dari 4 putusan yang dibacakan MKMK hari ini. Berikut vonis lainnya:
Vonis Saldi Isra
Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik terkait dengan dissenting opinionnya dalam putusan nomor 90. Namun dia terbukti melanggar etik bersama delapan hakim MK lainnya soal pembiaran dan kebocoran informasi RPH. Saldi disanksi teguran lisan secara kolektif.
Baca juga: Perkara Anwar Usman bisa Hambat Pemulihan Marwah MK!
Vonis Arief Hidayat
Arief Hidayat dinilai tidak terbukti melanggar etik terkait dissenting opinionnya. Namun dia terbukti dalam melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu terkait '9 Hakim MK Harus Direshuffle'.
Dia juga terbukti melanggar etik bersama delapan hakim MK lainnya soal pembiaran dan kebocoran informasi RPH. Arief dijatuhi sanksi teguran tertulis dan teguran lisan secara kolektif.
Putusan itu merupakan 1 dari 4 putusan yang akan dibacakan MKMK. Sebelumnya sembilan hakim konstitusi divonis melanggar etik oleh MKMK.
Baca juga: Ini Konsekuensi Yuridis Penetapan & Putusan PTUN Gugatan Pengangkatan Ketua MK
"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," sambung Jimly.
Kesembilan hakim tersebut yakni: Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams.
Adapun laporan terhadap sembilan hakim konstitusi ini tertuang dalam nomor perkara 5/MKMK/L/10/2023. Pelapornya yakni PBHI, TAPHI, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, Advokat Alamsyah Hanafiah.ran
Editor : Redaksi