MUSI RAWAS- Warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) SJ (40) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Diduga ada puluhan anak yang menjadi korbannya.
”Diduga korbannya lebih satu bahkan puluhan anak yang berstatus anak di bawah umur,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Musi Rawas, Ipda Bambang, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
Bambang mengatakan, pelaku diduga mencabuli seorang pelajar SMP di teras sekolah salah satu SMP di Tugumulyo pada Selasa, (31/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Aksi itu dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi para korbannya dengan memberi uang Rp50.000 dengan alasan untuk membeli paket internet," katanya.
Kasus ini terungkap, ketika pelaku datang ke Polsek STL Ulu Terawas untuk membuat laporan pencurian. Saat itu pelaku kehilangan handphonenya.
Polisi yang menerima laporan kemudian meminta keterangan dari korban dan pelaku. Proses pemeriksaan dibuat terpisah antara pelaku dan anak-anak sebagai saksi. Dari pemeriksaan ini diketahui jika anak tersebut telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka.
Baca juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
"Awalnya petugas curiga, terhadap tersangka lantaran perawakannya yang mengarah ke sifat yang agak menyimpang," katanya.
Selanjutnya polisi menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Akhirnya diketahui pelaku memanfaatkan media sosial Facebook (FB) untuk mencari korban. Rata-rata korbannya sesama jenis yang masih dibawah umur.
“Tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu, 1 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB,” katanya.
Baca juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu jaket hoodie berwarna pink, satu celana pendek berwarna hitam dan satu celana dalam berwarna putih.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.
Editor : Redaksi