Tersangka BTS Kominfo Kembalikan Kerugian Negera ke Kejagung Senilai USD 2.021.000

realita.co
- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menunjukan bukti uang pengembalian dari tersangka BTS, Kamis malam (16/11/2023)

JAKARTA (Realita)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka AQ dan Tersangka SR, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan. 

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana di Jakarta kepada media, Kamis (16/11/2023). Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua Tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama. 

Baca juga: Hakim Perintahkan Penahanan Rutan, Jaksa Tuntut Hermanto Oerip 3 Tahun 10 Bulan

Penyerahan sejumlah uang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, " ujarnya. 

Baca juga: Tipu Keping Emas Antam Rp 211 Juta, Panji Wicaksono Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.

Baca juga: Bongkar Rumah Tanpa Putusan Pengadilan, Permadi Wahyu Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan, " pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru