PRINGSEWU - Badan Himpun Pemekonan (BHP) sebutan secara otonomi di sebuah daerah di kabupaten di provinsi Lampung, atau secara luas dikenal dengan nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sangat penting, salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat.
Usulan atau masukan untuk rancangan suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BHP atau BPD.
Baca juga: Apotik di Pasar Banyumas Pringsewu, Diduga Dibangun di Atas Tanah Milik Pemerintah
Untuk itu, BHP Pekon Sukamulya kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu mengadakan koordinasi dengan pemerintah Pekon setempat, dalam rangka mengawal pembangunan Dana Desa tahap ketiga lll tahun anggaran 2023, Selasa (12/12/23).
Ketua BHP Pekon Sukamulya Asep Komarudin menyampaikan terimakasih kepada pemerintah Pekon setempat atas segala bentuk kontibusinya dalam pembangunan di Pekon Sukamulya.
Baca juga: Chairoman Dorong Percepatan Implementasi Perda Kota Cerdas
Dikatakan olehnya, pihaknya akan selalu bersinergi untuk mengawasi jalannya pembangunan di Pekon Sukamulya.
" BPD akan selalu mencermati dan mengawal tahap demi tahap penyelenggaran pemerintahan Pekon Sukamulya baik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Pekon mulai ditetapkannya, Peraturan Desa-nya, serta mengawal penyusunan APBdes dan lain sebagainya, "ujar Asep.
Baca juga: Penegakan Perda, Pemkot Batu Sepakati MoU dengan Kejari Kota Batu
Sementara itu Pj.kepala Pekon Sukamulya Zainuri, S.E menargetkan pembangunan Dana Desa dapat terealisasi dengan baik sesuai harapan masyarakat.
"Tentunya dengan adanya pengawasan atau pengawalan dari BHP maka pembangunan di Pekon Sukamulya dapat berjalan dengan lancar," tandasnya.kursal
Editor : Redaksi