PRINGSEWU (Realita)- Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pringsewu melemah. Lemahnya hal tersebut ditunjukkan dengan ketidak mampuan instalasi terkait khususnya penegak Perda kabupaten setempat untuk membongkar bangunan Apotik milik swasta yang berdiri di atas tanah milik pemerintah di pasar Banyumas Kabupaten Pringsewu.
Beberapa sumber yaitu instansi terkait sudah jelas mengatakan, jika didirikannya sebuah bangunan di atas tanah milik Pemerintah untuk dikelola oleh pihak swasta sudah sangat menyalahi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pasar Nambangan Surabaya Jadi Pilot Project Penerapan Pasar Pangan Segar Aman
Namun kenyataannya bercerita lain. Dinas terkait, termasuk penegak Perda setempat terkesan lempar lemparan, cuci tangan termasuk mencle mencle dalam menegakkan aturan.
Dengan adanya ketidak jelasan tersebut, otomatis mentok telah menanamkan ketidak percayaan masyarakat bahwa pemerintah tidak bisa tegas dalam menyikapi keruwetan persoalan pasar.
Alih-alih masyarakat menilai bahwa pembangunan pasar Banyumas ketika dibangun kala itu belum mencapai maksimal.
Pertanyaannya, siapa biang kerok termasuk dalangnya yang menyumbat pembangunan pasar Banyumas hingga tidak bisa mencapai maksimal 100%?
Nyata jelas, ruang terbuka hijau atau sebuah taman yang rencananya akan dibangun oleh Pemkab melalui Diskoperindag kabupaten Pringsewu yang sedang dinanti-nanti hingga sekarang terkesan hanya jadi bahan permainan.
Sementara itu kepala Dinas Koperindag Kabupaten Pringsewu Bambang Suharmanu,S.sos terkesan lempar batu sembunyi tangan. Dirinya mengaku jika pihaknya sudah melayangkan surat teguran.
Surat teguran ditandatangani dilayangkan tertanggal 21 Desember 2020 yang mana dalam isi surat tersebut tertulis dasar hukum ke 1. Undang Undang Nomor 26Tahun 2007 tentang penataan ruang. Ke 2. Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang UMKM. Ke 3. Peraturan Mentri dalam Negri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Negara dan seterusnya, namun, pembangunan Apotik di tanah aset Negara (Milik Pemerintah Daerah) tetap berjalan dan apotik tersebut masih beroperasi hingga sekarang.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL di Pedestrian, PDPS Diminta Atur Pasar Keputran
Tidak hanya surat teguran, Bambang Suharmanu juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil pantauan inspektorat Kabupaten Pringsewu.
“Saya menunggu hasil pemantauan dari Inspektorat karena surat nya juga kami tembuskan ke sana,“terang Bambang Suharmanu melalui dikonfirmasi, Senin (7/2/22).
Terpisah, inspektorat kabupaten Pringsewu melalui Encep selaku tim investigasi mengatakan jika pihaknya masih memantau surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Koperindag.
”Kami hanya memantau apakah surat teguran yang di kirimkan pihak Diskoperindag ditindak lanjuti atau tidak,” kata Encep, saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).
Kembali dikonfirmasi terpisah, kasad Pol PP Kabupaten pringsewu Ipnu Haryanto menerangkan tidak diperbolehkannya pihak swasta membangun apotik di tanah milik pemerintah.
Baca Juga: Pekon Banyumas Serahkan Insentif Kader Posyandu TA 2023
Lebih mencengangkan, Ipnu Haryanto mengaku bahwa pihaknya tidak pernah merasa menerima surat atau disposisi dan yang lainnya terkait pembangunan apotik yang berdiri di lokasi pasar Banyumas.
“Bahwasanya kami selaku penegak perda tidak pernah menerima surat masuk ataupun disposisi dan yang lainnya terkait pembangunan apotik yang berdiri di lokasi pasar Banyu mas ,oleh swasta dan kalaupun itu memang ada sudah di pastikan tidak sesuai perda, “tegas Ibnu Haryanto.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs Maskur, M.M ketika dikonfirmasi dirinya berjanji akan memanggil dinas yang bersangkutan untuk mengklarifikasi, namun anehnya hingga sekarang tidak kunjung ada kabarnya.
”Saya akan segera memanggil dinas yang bersangkutan untuk mengklarifikasi hal tersebut,“ tegas Maskur.tim
Editor : Redaksi