Jabat Bupati Pekalongan 2 Periode, Fadia Ngaku Tak Paham Birokrasi dan Cuma Berfungsi Seremonial 

JAKARTA (Realita)- BUPATI Pekalongan Fadia A. Rafiq (FAR) tidak memahami hukum karena berlatar belakang musisi.

Pengakuan tersebut Fadia sampaikan saat diperiksa penyidik KPK setelah ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 3 Maret 2026.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh Saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,  Rabu (4/3/2026).

Asep mengatakan, Fadia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sedangkan Faida, kata Asep, lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. "Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ucapnya.

Menurut Asep, perbuatan Fadia sebagai kepala daerah bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Terlebih, Faida merupakan penyelenggara negara dan telah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan 2011-2025.

"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," kata Asep.emo

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Resort Terbakar, 1 Karyawan Tewas 

DELA (Realita)- Kebakaran hebat yang melanda Paduppa Resort di kawasan wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), memakan korban …