TANGERANG (Realita)- Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten gagalkan upaya penyelundupan barang terlarang pada saat kunjungan warga binaan pemasyarakatan, Rabu (13/12) kemarin.
IF dan M, 2 (dua) pengujung Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang masing-masing disinyalir mau menyelundupkan handphone dan earbuds yang disembunyikan didalam bungkus nasi.
Baca juga: Terkait Dugaan Pungli di Lapas Pemuda Kelas IIA, Begini Reaksi Kanwil Kemenkumham Banten
Pihak petugas menemukan 2 (dua) benda terlarang tersebut pada saat pemeriksaan barang dan makanan yang dibawa oleh pengujung pada saat akan membesuk WBP.
“Kami menemukan 1 unit handphone dan 1 unit earbuds milik masing-masing pengujung dibungkus nasi pada saat kami periksa dengan metal detector,” ucap Totong selaku Koordinator Satops Patnal.
Baca juga: Astaghfirullah, Sabu Diselundupkan Dalam Al Quran Gagal Masuk Lapas Pemuda Madiun
Atas penemuan tersebut, Koordinator Satops Patnal langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk melakukan berita acara pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengapresiasi kinerja jajaran yang telah bekerja sesuai dengan SOP.
Baca juga: Dibangun Kolam Penampungan Air di Lahan Lapas Narkotika II B Banyuasin
“Saya mengapresiasi jajaran yang telah melaksanakan pemeriksaan secara teliti sehingga dapat menggagalkan penyelundupan benda terlarang ke dalam Lapas," ujar Wahyu dalam keterangan persnya kepada Realita.co, Kamis (14/12/2023).
Wahyu juga menegaskan, bahwa pengunjung yang menyelundupkan barang terlarang diberi sanksi berupa tidak diperkenankan berkunjung selama 3 bulan, dan WBP yang memesan barang terlarang diberikan sanksi sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan," ungkapnya.tom
Editor : Redaksi