BANYUWANGI (Realita)- Notaris Rini Lagonda memberikan tanggapan ketika mengetahui dirinya dilaporkan Kartika Permatasari ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen jual beli tanah.
Notaris asal Banyuwangi ini bahkan mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan Kartika Permatasari untuk melaporkan dirinya ke Polresta Banyuwangi.
Baca juga: Dipenjara Gegara Tanyakan UMK Kowloon Palace, Dwi Kurniawati Divonis Bebas
Menurut Rini Lagonda, laporan wanita warga Kecamatan Rogojampi itu telah memperburuk nama baiknya dan juga profesinya, karena tidak didasari bukti-bukti yang valid dan kuat.
“Saya siap membeberkan semua bukti-bukti yang sama miliki terkait dengan jual beli sebidang tanah yang luasnya 1520 meter persegi tersebut,” ujar Rini Lagonda, Minggu (7/1/2024).
Berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, lanjut Rini, dan setelah dilakukan pemeriksaan di Badan Pertanahan, sebidang tanah seluas 1520 meter persegi itu sah milik kliennya.
“Hal itu sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) dan Ikatan Jual Beli (IJB) yang dikuatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 00017 atas nama Herlambang dan Olivia Irawan,” ungkap Rini Lagonda.
Rini kembali menjelaskan bahwa dalam permasalahan ini tidak bisa dikategorikan sebagai perkara pidana.
“Apa yang saya palsukan?Apa bukti awal yang disampaikan pelapor? Seharusnya, ada klarifikasi terlebih dahulu jika memang ada masalah,” tegas Rini.
Apalagi, sambung Rini, ada MoU IPPAT dengan Polda Jatim, ada jurisprudensi Keputusan MA nomor : 702.K/Sip/1973, tanggal 5 September 1973 yang dapat dijadikan petunjuk,” jelas Rini.
Rini kembali melanjutkan, permintaan yang menjadi aduan adanya dugaan pemalsuan yaitu salinan Akta Jual Beli (AJB), telah diserahkan. Bahkan, kedua belah pihak telah menerimanya.
“Mengenai permintaan salinan AJB, semua sudah saya serahkan kepada masing-masing pihak, ada tanda terimanya,” akunya.
Baca juga: Jual Barang Rusak, PT Sapta Permata Malah Gugat PT Dove Chemcos Indonesia
Walaupun demikian, Rini Lagonda tetap menghormati proses hukum yang berjalan sebagaimana dijalankan kepolisian. Saat ini, Rini tengah menunggu hasil penyelidikan dari Polresta Banyuwangi.
“Sekalipun saya mengetahui berdasarkan pasal 50 KUHP, kami yang menjalankan tugas jabatan tidak bisa dipidana,” papar Rini.
Kita, lanjut Rini, juga mengenal Adagium dalam hukum pidana Nullum delictum nula poena sine pravea lege poenali.
Rini Lagonda justru menyayangkan sikap pelapor yang sebenarnya mengetahui hal ini sejak lama, namun menjadi bola liar yang muncul ke permukaan, hingga akhirnya ia sebagai Notaris menjadi oknum yang disalahkan.
“Jika Kartika telah mengetahui sejak tahun 2017, kenapa tidak diurus? Dan apakah Kartika masuk dalam kategori sebagai korban?,” tanya Rini.
Melihat kejanggalan tersebut, Rini Lagonda berharap, pembisik pembisik Kartika Permatasari muncul kepermukaan, harus gentle, jangan bersembunyi, karena bisa ada konsekuensi hukum yang harus mereka tanggung.
Baca juga: Sidang Robert Simangunsong, Saksi Mengetahui Gelar Palsu Robert Sejak Tahun 2016
Sebagai Notaris yang bekerja berdasarkan sumpah jabatan dan undang-undang, Rini Lagonda tetap bersikukuh bahwa dokumen jual beli sebidang tanah 1520 meter persegi sah milik kliennya, sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) dan Ikatan Jual Beli yang dikuatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 00017 atas nama Herlambang dan Olivia Irawan.
Keterangan di atas merupakan bentuk jawaban atas informasi yang berkembang yang justru dinilai menyudutkan dirinya. Rini Lagonda menegaskan jika tidak melakukan pemalsuan dokumen jual beli atas tanah tersebut.
Pada keterangan lainnya, perempuan bernama Kartika Permatasari mengadukan Rini Lagonda ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pemalsuan.
Kartika menilai, Rini Lagonda diduga melakukan pemalsuan Ikatan Jual Beli (IJB) dan surat kuasa yang diperuntukkan kepada ahli waris bernama Agus Riyanto.
Pihaknya juga menduga Rini Lagonda juga melakukan pemalsuan atas Akta Jual Beli (AJB) 2014 karena IJB tahun 2002 belum dibatalkan.ys
Editor : Redaksi