SUMENEP (Realita) - Semua pasar hewan di Kabupaten Sumenep, Madura,Jawa Timur, dinyatakan ditutup selama masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Dan sebagai tanda pasar hewan ditutup, petugas memasang banner “Pasar Hewan Ditutup Sementara”.
Baca juga: IDI Sarankan Pemerintah Cabut PPKM
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menyampaikan, penutupan pasar hewan bertujuan untuk menunjukkan sebuah keseriusan pemerintah di tengah merebaknya kasus corona yang tidak kunjung melemah bahkan terus meningkat setiap saat.
“Penutupan pasar hewan itu tidak lain hanya untuk mempersempit ruang gerak virus mematikan bernama Covid-19 sehingga penyebarannya tidak semakin merajalela, karena pasar hewan mengundang kerumunan,” katanya, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Lho, Pemerintah Perpanjang PPKM lagi
Pihaknya bersama Forkopimda Kabupaten Sumenep akan terus melakukan koordinasi dan kerjasama yang kompak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Maka, semua pasar hewan yang ada di Kabupaten Sumenep untuk sementara ditutup karena mengundang kerumunan massa.
Sebagai wujud penerapan dari PPKM Darurat, pihaknya bersama Forkopimda Sumenep akan terus menggencarkan operasi untuk melakukan pembubaran yang mengundang kerumunan di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Baca juga: Seluruh Jawa dan Bali Masuk PPKM Level 1
“Apapun itu, jika mengundang sebuah kerumunan massa maka kami akan membubarkan dan akan kami tutup sementara, seperti pasar hewan yang ada di Kabupaten Sumenep,” tegasnya.
Menurutnya, pasar hewan menjadi tempat berkerumunnya antara pedagang dengan pembeli serta sebagai kesiapsiagaan melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.haz
Editor : Redaksi