JOMBANG (Realita) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, merekomendasikan perhitungan ulang perolehan suara Pemilu 2024 di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perhitungan ulang ini disebabkan adanya temuan selisih jumlah suara dengan pemilih yang hadir saat, pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Baca juga: Pengunjuk Rasa Mau Mundur jika 3 Rekan Mereka Dibebaskan Polisi
"Ada selisih jumlah suara dengan pengguna hak pilih yang hadir, jadi dilaksanakan hitung ulang," kata Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Hingga Malam, Ribuan Massa Aksi Hak Angket Bertahan di DPR
Dari hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan hingga Sabtu 24 Februari 2024 ada sebanyak 21 TPS di Kabupaten Jombang, yang harus direkomedasi untuk dilakukan penghitungan suara ulang.
"Paling banyak ada di Kecamatan Kesamben ada 8 TPS yang dilakukan penghitungan ulang oleh PPS yang disaksikan oleh saksi partai politik dan PKD serta Panwaslu Kecamatan Kesamben," tuturnya.
Baca juga: Massa Demonstran di Depan Kantor KPU Mulai Membubarkan Diri
21 TPS yang dimaksud yaitu Kecamatan Bareng 1 TPS, Kecamatan Megaluh 2 TPS, Kecamatan Kesamben 8 TPS, Kecamatan Ngusikan 1 TPS, Kecamatan Perak 2 TPS, Kecamatan Mojowarno 2 TPS, Kecamatan Wonosalam 1 TPS, Kecamatan Sumobito 1 TPS, dan Kecamatan Tembelang 1 TPS.rif
Editor : Redaksi