Bikin Konten Memperbolehkan Bertukar Pasangan, Gus Samsudin Jadab Jadi Tersangka

Reporter : Redaksi
Samsudin atau Gus Samsudin Jadab, mengenakan sarung hitam saat di Polda Jatim, Jum'at (1/3/2024), foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Samsudin atau Gus Samsudin Jadab, ditetapkan tersangka oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Penetapan tersangka ini, setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup diantaranya konten video yang meresahkan masyarakat yang memperbolehkan bertukar pasangan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Samsudin, penyidik akhirnya meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Tersangka ke-4 Kasus Pengusiran Nenek Elina, Ditangkap di Tandes Surabaya

"Hasil kolaborasi penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar Kabupaten, sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (1/3/2024).

Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, Samsudin Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," katanya.

Baca juga: Begal Antarkota Tewas Ditembak di Bundaran Apollo, Sempat Bacok Polisi

Dalam kasus tersebut Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.

Charles mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Subdit Tipikor Polda Jawa Timur Raih Peringkat Pertama Nasional dari KPK

Ke depan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat.ys/dos

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru