Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Ayuk: Ajukan Eksepsi, Dakwaan Tidak Sama Dengan BAP Kepolisian

Reporter : Redaksi
Dina Aprilia SH penasihat hukum Ayuk Aida

JEMBER (Realita)- Ayuk Aida, warga Jl Arjuna Pancakarya Agung, Jember didakwa atas dugaan penggelapan tabungan haji milik korban Enik Risnawati senilai Rp 20 juta. Atas dakwaan itu, Dina Aprilla penasihat hukum Ayuk akan mengajukan eksepsi atau bantahan.

Menurut Dina, berkas dakwaan jaksa penuntut umum Adik Sri Sumarsih dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian tidak sama dan keterangan klienya yang sudah dirubah.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

"Setelah saya mendapat dakwaan, ternyata dakwaan tidak sama dengan BAP dan BAP di polisi ada keterangan Ayu Aida yang dirubah. Atas hal itu, kami akan menganjukan eksepsi pada persidangan berikutnya" kata Dina.

Sementara dalam dakwaan dijelaskan, Enik Risnawati dengan Ayuk Aida awalnya sama-sama bekerja sebagai mitra di CV. IPPHO SANTOSA Jakarta, yang mana Enik Risnawati selaku leader dan Ayuk Aida distributor utama.

Adapun sistem kerjanya adalah CV. IPPHO SANTOSA selaku produsen dan penjual produk suplemen kesehatan berupa British Propolis, Enik selaku pedagang yang menjual langsung ke konsumen menerima barang berupa British Propolis milik CV. IPPHO SANTOSA dari Ayuk Aida, kemudian Enik melakukan pembayaran dan uang hasil penjualan barang disetorkan setelah ada barang yang terjual.

Untuk harga yang telah ditentukan sesuai harga barang dari CV. IPPHO SANTOSA, maka uang itulah yang disetorkan, akan tetapi Enik selain dalam melakukan penjualan juga diperbolehkan mengambil keuntungan antara Rp 5.000 ribu sampai dengan Rp 70.000 ribu, per botol sesuai ketentuan CV. IPPHO SANTOSA.

Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Dalam kerjasama tersebut, ada aturan dari CV. IPPHO SANTOSA adalah untuk keuntungan diwajibkan ditabungkan sebagian ke CV. IPPHO SANTOSA dengan jumlah sesuai yang dikehendaki masing-masing leader dengan tujuan untuk digunakan biaya berangkat ibadah haji, namun proses berangkatnya diurus masing-masing nasabah karena CV. IPPHO SANTOSA hanya sebatas wadah penerimaan uang tabungan haji dan aturannya uang tabungan juga diperbolehkan diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.

Selanjutnya, Enik mengirimkan uang tabungan kepada Ayuk secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 25 Desember 2020 jam 17.56 Wib ke rekening Ayuk sebesar Rp 10.000.000 juta. Tanggal 05 Januari 2021 jam 14.42 Wib sebesar Rp 10.000.000 juta, untuk diserahkan kepada CV. IPPHO SANTOSA yang bertempat di Jl. Lili VI Blok H-7 No 6 Puspita Loka BSD Rt 003 Rw 005 Lengkong Gudang Serpong Kab. Tangerang Selatan yang bergerak di bidang produksi dan jual beli suplemen kesehatan.

Untuk tabungan Enik Rp 20 juta yang dutitipkan pada Ayuk melalui transfer untuk disetorkan pada CV. IPPHO SANTOSA sesuai bukti transfer tanggal 05 Januari 2021 dengan rekening tujuan a.n Bpk IPPHO DEWATA SANTOSA dengan keterangan DP Haji ENIK YUSUF KAYA (ENIK YUSUF nama suami Enik Risnawati sedangkan nama KAYA adalah nama group).

Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Pada tanggal 9 Juni 2022 Enik Risnawati mendatangi Ayuk Aida di kantornya yang beralamat di bertempat di Jl. Dr. Sutomo IX/100 Lingkungan Kebondalem RT. 003/RW. 024, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember dengan maksud untuk mengambil uang tabungan haji miliknya tersebut namun oleh terdakwa uang tabungan haji tersebut tidak dikembalikan kepada saksi korban dengan alasan karena saksi korban tidak pernah menunjukkan bukti tersebut pernah diserahkan kepada terdakwa Ayuk Aida
padahal saksi korban Enik Risnawati sudah menunjukkan bukti transfer mobile banking pada tanggal 25/12/2020 sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) dengan memo DP Haji ENIK Yusuf dan bukti transfer mobile banking kepada terdakwa AYUK AIDA pada tanggal 05/01/2021 sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) dengan memo DP Kedua Haji Enik Yusuf.

Enik lantas menanyakan uang tabungan milik saksi korban tersebut ke CV. IPPHO SANTOSA dan dari CV. IPPHO SANTOSA menjelaskan bahwa uang tabungan haji milik saksi korban Enik sudah ditransfer kepada terdakwa Ayuk pada tanggal 9 Juni 2022 sesuai permintaan dari Ayuk agar uang tabungan haji milik mitra-mitranya agar dikembalikan kepadanya.

Bahwa uang tabungan haji milik saksi korban Enik Risnawati sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ) tersebut baru dikembalikan oleh terdakwa Ayuk Aida pada tanggal 01 Juni 2023 tanpa konfirmasi dan tanpa pemberitahuan kepada saksi korban setelah saksi korban melaporkan ke Polres Jember dengan cara terdakwa Ayuk langsung transfer ke rekening saksi korban dengan bukti berupa 2 (dua) lembar cetak rekening koran Bank BCA No.Rek. : 2009944xxx a.n. ENIK RISNAWATI periode Juni 2023, tercatat pada tanggal 01/06 dengan keterangan “Pengembalian dana haji Enik Yusuf” sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dari AYUK AIDA bahkan sampai saat ini uang tersebut masih ada pada rekening saksi korban dan tidak pernah saksi korban pergunakan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ENIK RISNAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru