Lampung Dibuat Heboh, Ada Ayah dan Kakek Kandung Perkosa Anak Sekaligus Cucu

realita.co
Dua pelaku pemerkosaan saat diamankan pihak Kepolisian dengan kondisi tangan terborgol. Foto: To.

LAMSEL (Realita)- Anggota Polsek Natar jajaran Polres Lampung Selatan Provinsi Lampung mengamankan pria berinisial AR bersama SM terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Natar.

Pihak Polsek langsung bertindak cepat mengamankan kedua terduga pelaku dan berhasil mengamankan keduanya yang melakukan pemerkosaan disertai pengancaman kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri sekaligus cucu kandungnya di kediamannya tanpa perlawanan.

Baca juga: Direktur BE-Law Firm Pastikan Timnya Kawal Sampai Pelaku Dihukum Berat

Ketika dikonfirmasi Realita.co, apakah benar keduanya kemarin sudah ditangkap di kediamannya dan apakah kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra selalu Kapolsek mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk melengkapi bukti-bukti.

"Nanti kalau sudah selesai penyelidikan dikabarin, biar penyidik melengkapi bukti-buktinya dulu bang," ujar Hendra melalu keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4/2024).

Kasus ini langsung di respon oleh Unit Reskrim Polsek Natar setelah adanya laporan Nomor: LP/B-232/IV/2024/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG dari LJ (24) yang tak lain keluarga dari korban, dirinya tak terima korban telah dicabuli oleh AR bersama SM yang tak lain adalah ayah dan kakek kandung dari korban sebanyak puluhan kali.

LJ mengungkapkan, pada hari Minggu, 8 Januari 2023 sekira pukul 00.00 WIB di rumah korban dan pelaku di Desa Sidosari, Kecamatan Natar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur usia 15 tahun yang di lakukan oleh pelaku AR dan SM.

Baca juga: Soroti Kasus Perkosaan Kakek dan Ayah Kandung, Toni Fisher: Mana Pemerintah dan Dewan?

"AR (kakek kandung korban) langsung menindih tubuh korban sambil mencekik leher lalu si pelaku mengancam "akan membunuh korban" apabila korban keluar dari dalam kamar setelah itu pelaku mengambil golok yang berada disamping tempat tidur dan mencabut golok tersebut dari dalam sarung dan menodongkan pisau tersebut ke leher korban, setelah mengancam korban dengan golok, golok tersebut diletakkan disamping tubuh korban kemudian selimut dan celana training dan celana dalam dilepas oleh si pelaku," ungkap LJ.


Masih sambung ceritanya, beberapa bulan kemudian SM (ayah kandung korban) masuk kedalam kamar korban lalu mencekik leher korban sambil berkata kepada korban, "jangan keluar dari dalam kamar" lalu pelaku mulai melepas celana tidur dan celana dalam setelah itu pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan kepada korban dan peristiwa ini dilakukan oleh pelaku AR sebanyak 30 kali dan SM sebanyak 5 kali didalam rumah pelaku dan saya mengetahui dari Ibu kandung dan si korban," tambahnya.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang kakek dan ayah kandung korban anak perempuan usia 15 tahun sangat mengemparkan masyarakat Lampung Selatan, pasalnya peristiwa tersebut dilakukan oleh orang yang harusnya menjadi contoh panutan serta pelindung bagi korban malah aksi bejat dilakukan sebanyak puluhan kali.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Satu Keluarga di Madiun, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

"Kami kuasa hukum dari korban akan memperjuangkan agar pelaku dihukum seberat mungkin karena sudah merusak masa depan, mental dan semuanya," ucap Yunizar dengan nada geram.

Timnya akan mengawal kasus ini sampai maximal hingga pelaku dihukum paling berat, jika perlu dikebiri. Kami tidak mentolerir perbuatannya terlebih ini adalah ayah dan kekek kandung," tegasnya. (tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru