Terkait Kasus Asabri, Berkas Bentjok dan Heru Hidayat Dilimpahkan

realita.co
Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

JAKARTA (Realita) - Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

"Telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas 2 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (28/07/2021). 

Baca juga: Kejagung Janji Transparan Tangani Jaksa yang Terjaring OTT KPK di Banten

Pelimpahan berkas perkara dilaksanakan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. 

Baca juga: Uang Rp13,2 T Hasil Korupsi Ekspor CPO Diserahkan Jaksa Agung ke Kemenkeu

Selanjutnya, Bentjok dan Heru Hidayat akan segera menjalani persidangan untuk membuktikan adanya dugaan korupsi di PT Asabri senilai Rp 23,7 Triliun.hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru