JAKARTA - Memasuki musim haji, masih ada jemaah umrah WNI yang belum pulang ke Indonesia hingga disinyalir melanjutkan haji tanpa visa haji resmi. Mengenai hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk tidak menerbitkan visa turis saat musim haji.
Menurutnya, hal ini menjadi upaya mencegah masyarakat yang ingin berhaji tanpa prosedur resmi menggunakan visa turis atau kunjungan.
Baca juga: Di Jombang, 339 Orang Belum Lunasi Biaya Haji 2024
"Memang kunjungan ini 'kan hak seseorang kunjungan ke Saudi. Tapi, ngapain berkunjung ribuan orang pada bulan-bulan haji? Itu ada motif, maka karena itu kunjungan, nanti kami ingin mengajak pemerintah pada saat bulan-bulan haji, visa kunjungan yang akan dipakai oleh orang Indonesia di-cut di imigrasi, tidak boleh berangkat," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2024) dikutip dari detik.
Marwan juga menerima laporan di antara jemaah umrah WNI itu mengaku berniat untuk haji tanpa visa haji. Ini sama dengan haji secara ilegal atau tidak resmi.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang berangkat haji dengan cara yang tidak resmi khawatir hajinya tidak memenuhi standar pelaksanaan ibadah haji. Terlebih, pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasannya.
Baca juga: DPR Tekan Biaya Jemaah Haji 2024, Penyelenggara Haji Beri Apresiasi
Mereka yang nantinya ketahuan berhaji secara tidak resmi akan diamankan oleh pihak Saudi.
"Pengawasan yang ketat ini dilalui dengan cara diamankan. Diamankan itu, ya ditahan dulu. Kita nggak bisa ngurus nanti setelah selesai haji kan cukup lama, paling tidak 40 hari," pungkas Marwan.
Sanksi bagi Pelaku Haji Ilegal
Mengutip kantor berita Saudi SPA, sanksi bagi pelaku haji ilegal adalah denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 40 jutaan. Selain itu, mereka juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai hukum.
Baca juga: Wabup Nyai Eva Sambut Kedatangan Jemaah Haji Sumenep
Sementara itu, pihak yang membawa masuk jemaah haji tanpa izin akan dikenakan sanksi berat. Jika terbukti, mereka akan dihukum 6 bulan penjara dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 jutaan.
Otoritas juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi.Ik
Editor : Redaksi