Keterangan Saksi Bakesbangpol Dipertanyakan Hakim di Sidang Pemerasan Kadisdik Jatim

SURABAYA (Realita)— Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 19 Januari 2026. Dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Nurul Ansori, sebagai saksi. Namun, keterangan Ansori justru menjadi sorotan majelis hakim karena dinilai berputar-putar dan tidak menjawab pokok pertanyaan.

Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu terlebih dahulu menyinggung ketidakhadiran Ansori pada pemanggilan sidang sebelumnya. Hakim menegaskan bahwa saksi yang dipanggil secara sah wajib hadir di persidangan.

“Saudara dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Kalau tidak hadir tanpa alasan yang sah, penjemputan paksa itu dimungkinkan,” ujar Hakim Cokia di persidangan.

Dalam keterangannya, Ansori menyatakan bahwa Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang digunakan para terdakwa untuk menyampaikan aspirasi tidak terdaftar secara resmi.
“FGR tidak terdaftar di Bakesbangpol maupun di Kementerian Dalam Negeri,” kata Ansori.

Namun ketika majelis hakim menanyakan soal hak masyarakat menyampaikan aspirasi, jawaban Ansori dinilai tidak fokus. Hakim Cokia pun menegurnya secara langsung.

“Saudara ini Sekretaris Bakesbangpol, tapi jawaban saudara mbulet dan tidak menjawab pertanyaan. Saya jadi bingung,” ujar Hakim Cokia.

Hakim juga mempertanyakan pernyataan Ansori yang menyebut pengadilan sebagai bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Saudara yakin pengadilan itu bagian dari Forkopimda?” tanya Hakim.

“Sesuai SK Gubernur dan Kemendagri, pengadilan bagian dari Forkopimda,” jawab Ansori.

Jawaban itu langsung dikoreksi majelis hakim.
“Coba saudara baca kembali SK tersebut dan dicermati. Jangan asal menyebut,” kata Hakim Cokia.

Terkait perkara pemerasan yang menjerat dua terdakwa, Ansori mengaku tidak mengetahui adanya aliran uang. Ia menyatakan baru mengetahui kasus ini dari pemberitaan media.
“Saya tidak tahu mereka menerima uang. Saya tahu perkara ini dari media sekitar Juli 2025,” ujar Ansori.

Hakim kemudian menegaskan kembali pertanyaannya.
“Jadi saudara tidak pernah melihat, mendengar, atau mengetahui langsung soal penerimaan uang oleh para terdakwa?” tanya hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Ansori singkat.

Ansori juga menyebut bahwa setiap aksi demonstrasi berpotensi mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi di Jawa Timur.

Pernyataan itu memicu reaksi pengunjung sidang, sehingga majelis hakim meminta persidangan tetap tertib.

Hakim anggota Nur Kholis menambahkan bahwa fungsi intelijen telah diatur dalam undang-undang dan tidak bisa digunakan secara serampangan.
“Setiap aksi massa harus dinilai secara objektif, bukan hanya dianggap sebagai ancaman,” ujar Hakim Nur Kholis.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, tidak ada bukti langsung yang menunjukkan Ansori mengetahui aliran uang kepada terdakwa.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim meminta jaksa segera menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur sebagai saksi pelapor, mengingat masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada 28 Februari 2026.

Usai persidangan, Faisol, salah satu tim penasihat hukum kedua terdakwa, menyebut kliennya merupakan mahasiswa yang tengah memperjuangkan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Ia menilai perkara ini sarat dengan dugaan skenario penjebakan.

Menurut Faisol, dugaan tersebut menguat setelah saksi dari kepolisian mengakui bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya penyerahan uang. Namun sebelum itu, polisi disebut terlebih dahulu dihubungi oleh seseorang bernama Hendra. “Fakta ini menunjukkan adanya skenario penyergapan,” kata Faisol.

Ia menilai proses hukum yang menjerat kliennya berpotensi mengancam masa depan pendidikan para terdakwa yang masih berstatus mahasiswa aktif. Padahal, kata dia, hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin undang-undang dan merupakan bagian dari prinsip negara demokrasi dan negara hukum.

“Aksi demonstrasi yang dilakukan klien kami bertujuan mendorong perbaikan di Dinas Pendidikan Jawa Timur, khususnya terkait dugaan korupsi dana hibah dan isu dugaan perselingkuhan pejabat,” ujar Faisol. Ia menyebut tujuan para terdakwa adalah memperbaiki sistem demokrasi dan penegakan hukum.

Penasihat hukum juga menyoroti jaksa penuntut umum yang belum menghadirkan pihak pelapor sebagai saksi di persidangan. Menurutnya, kehadiran saksi pelapor merupakan unsur penting dalam pembuktian perkara pidana. “Jika saksi pelapor tidak dihadirkan, kami meminta klien kami dibebaskan,” kata dia.

Faisol menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana berlaku asas pembuktian yang jelas dan terang. Hingga kini, menurutnya, tidak ada saksi korban yang dihadirkan maupun bukti yang kuat. Ia menilai keterangan saksi dalam persidangan justru meringankan terdakwa karena tidak mengetahui langsung peristiwa yang didakwakan.

Peristiwa bermula pada Juli 2025 ketika Sholihuddin, mahasiswa semester empat Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, bersama Syaefiddin yang mengaku sebagai pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Surat bernomor 221/FGR/07/2025 tersebut memuat empat tuntutan, termasuk desakan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kadisdik Jatim sebagai tersangka kasus dana hibah serta tuntutan klarifikasi dugaan perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.

Setelah surat tersebut diterima, korban merasa tertekan dan berupaya melakukan komunikasi untuk meredam rencana aksi tersebut.

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, terdakwa Sholihuddin dihubungi melalui aplikasi pesan singkat. Dalam komunikasi itu, ia meminta uang sebesar Rp50 juta dengan imbalan pembatalan aksi demonstrasi serta penghapusan isu yang telah disebarkan melalui media sosial.

Masih pada hari yang sama, dilakukan pengiriman dana secara bertahap ke rekening pihak ketiga hingga berjumlah Rp20.050.000.
Malam harinya, sekitar pukul 22.45 WIB, Sholihuddin bersama Muhammad Syaefiddin bertemu pihak yang melakukan komunikasi tersebut di sebuah kafe di kawasan Jalan Raya Prapen, Surabaya.

Dalam pertemuan itu, terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp20.050.000.
Setelah uang diterima, rencana demonstrasi yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025 dibatalkan. Namun korban mengaku mengalami kerugian materiil dan tekanan psikis akibat ancaman aksi serta penyebaran isu yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Atas peristiwa tersebut, korban akhirnya melaporkan para terdakwa ke Polda Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru