Pelaku Pamer Kemaluan di Medsos Terancam 8 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Pelaku AP (mengenakan kaos coklat, berkacamata), tersangka tindakan pamer kemaluan saat digelandang ke Polda Jatim, Selasa (21/5/2024). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim, menetapkan pelaku berinisial AP sebagai tersangka tindakan pamer kemaluan, ke teman wanitanya berinisial N, melalui media sosial.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah.

Baca juga: Suka Pamer Alat Kelamin di Minimarket, Azriel Ditangkap di Rumahnya dan Langsung Ditahan

Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, pelaku AP telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku kita sudah amankan mulai tanggal 17 Mei pada hari Jum'at dan kita sudah melakukan pemeriksaan, pada tanggal 18 Mei pelaku ditetapkan sebagai tersangka," jelasn AKBP Charles Tampubolon, Selasa (21/5/2024).

Lebih lanjut, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan, pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekanan korban yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih korban.

Baca juga: Hobi Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi

"Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya.

Kasus ini sendiri berawal dari hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 17 Mei 2024 lalu, terhadap konten viral tentang perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila, melalui media sosial X, serta merespon laporan dari korban berinisial N.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan korban, polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD

Pelaku merupakan teman SMP korban N. Sejak tahun 2016 sampai 2024, N telah diteror oleh pelaku AP dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit atau meneror korban N, dengan cara menghubungi secara terus menerus, mengajak menikah, mengirimkan foto alat kelamin pria, dan melecehkan secara verbal.

Pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan, karena perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016 atau selama 8 tahun.dos/ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru