Kasus Vina Ponorogo, Teman Korban Jadi Tersangka, Polisi: Pelaku Kesal Diejek

realita.co
Kanit Pidum Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka. Foto: Dok Zainul

PONOROGO (Realita)- Jajaran Polres Ponorogo menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kematian Jiono (40) warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong yang disebut mirip dengan kasus Vina Cerebon.

Tersangka pelaku pembunuh Jiono yang kematiannya direkayasa seperti kecelakaan tunggal itu yakni, Sapto alias SU (30) yang tak lain adalah teman sekaligus tetangga korban. Sementara 4 orang lainnya yakni, MK, AS, DN dan GF yang saat kejadian ada di lokasi dan ikut pesta miras, statusnya masih sebagai saksi.

Baca juga: Warga Bongkar Makam Ulama Palsu di Ponorogo, Diklaim Milik Leluhur Ponpes Jenes

" Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dan dilaporkan kecelakaan ini, kita sudah tetapkan 1 tersangka. Motifnya sementara ya adanya permasalahan pribadi antara tersangka dan korban," ujar Kanit Pidum Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Jumat (24/05/2024).

Baca juga: Jelang 17 Agustus 2024, Makam Eddy Rumpoko Belum Dipindahkan dari TMP

Guling mengaku, dari pengakuan tersangka Sapto, ia nekat membunuh Jiono lantaran kesal diejek oleh korban. Dimana dari keterangan 4 saksi, antara korban dan tersangka sebelumnya sempat cek-cok lantas berkelahi, hingga tersangka menganiaya korban yang tak sadarkan diri hingga tewas.

" Pada saat tanggal 6 April 2024 itu, ada perkataan korban yang menyinggung tersangka. Hal itu menyebabkan perkelahian antara tersangka dan korban, apalagi dalam pengaruh minuman beralkohol. Mereka berkelahi tangan kosong, hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Berbagai Macam Kejanggalan Kasus Vina

Akibat perbuatannya, Sapto terancam hukuman 5 tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 dan 38 KUHP tentang penganiayaan yanb mengakibatkan kematian dan rekayasa kematian. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru