Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo

realita.co
PW Salah satu tersangka kasus Pungli PTSL Sawoo saat diglandang petugas Kejaksaan Ponorogo. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus melakukan pengembangan kasus pungli program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa/ Kecamatan Sawo. Usai menetapkan Kades Sawoo SR sebagai tersangka dalam kasus ini, kini giliran 5 perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari.

Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, mengatakan, penetapan 5 tersangka baru dalam kasus Pungli PTSL Desa Sawoo ini, usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ke 5 nya, Senin (27/05/2024) petang kemarin.

Baca juga: Kantor Cabdindik Ikut Digeledah, Buntut Dugaan Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

" 5 perangkat desa dengan jabatan kepala dukuh. Kita periksa mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 17.30 kemarin sore. Dan langsung dinaikan statusnya menjadi tersangka karena ada keterlibatan dalam kasus ini," ujarnya, Selasa (28/05/2024).

Agung mengungkapkan, ke 5 Kasun yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, JS Kasun Sawoo, FS Kasun Kacangan, MJ Kasun Kleco , JM Kasun Kocor dan PW Kasun Ngemplak.

Baca juga: Eks Kades Ditahan, 5 TSK Pungli PTSL Sawoo Menyusul

" Untuk tersangka PW kami kenakan wajib lapor, karena secara fisik sakit dan harus menjalani kontrol," ungkapnya.

Lebih jauh Agung menambahkan, dalam kasus ini 5 tersangka itu memiliki peran sebagai pengepul uang yang ditarik dari warga yang mengajukan segel tanah sebagai syarat pengurusan untuk mengikuti sertifikat PTSL.

Baca juga: Kasus Mangkrak, Ormas Ponorogo Desak Kejari Usut Kasus Bronjong Rp 1,2 Miliar

" Jadi mereka ini yang menarik uang ke warga, setelah dikumpulkan lalu disetorkan ke tersangka SYN yang sekarang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," tambahnya.

Dengan ditetapkannya 5 Kasun Sawoo sebagai tersangka, dalam kasus pungli PTSL Desa Sawoo, sedikitnya 8 perangkat desa telah menjadi tersangka. Antara lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Sawoo SYD dan perangkat desa Sawoo SJD yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kepala Desa Sawoo SR, dan yang terbaru JS Kasun Sawoo, FS Kasun Kacangan, MJ Kasun Kleco , JM Kasun Kocor dan PW Kasun Ngemplak.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru