MADIUN (Realita) – Ronny Setiawan (45) warga jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo terpaksa harus masuk bui lantaran tabiatnya ngemplang duit pajak. Ronny yang kesehariannya tinggal di jalan Panglima Sudirman Kota Madiun tersebut, merupakan seorang pengusaha roti, bahan kue, dan tembakau. Tokonya juga di jalan Panglima Sudirman Kota Madiun dan di Kabupaten Ponorogo.
“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak),” kata Ketua Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Nyoman Ardina saat penyerahan tahap 2 ke Kejari Kota Madiun, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Diduga Ngemplang Pajak, Atlit Tenis Cantik Diburu Polisi lalu Kabur ke Amerika Serikat
Selain itu, tersangka juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) mulai Januari 2016 hingga Desember 2017. Bahkan, ia juga merekayasa SPT tahunan mulai tahun 2015 sampai 2017. Akibatnya, negara dirugikan sampai Rp 2,4 miliar. Terdiri dari kerugian PPh pribadi senilai Rp 726 juta, dan PPN sebesar Rp 1,7 miliar.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024
“Kerugiannya Rp 2,4 miliar. Jadi pidana ini adalah upaya terakhir, apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakan secara self asessment,” terangnya.
Baca juga: Gencar Promosikan Omnibus Law, Inul Kini Keluhkan Pajak Usaha Hiburan
Atas perbuatannya, Ronny dijerat undang-undang nomer 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak. “Kepada wajib pajak kami imbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan,” tandasnya. adi
Editor : Redaksi