JAKARTA - Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono mengakui adanya pemberian Rp 800 juta kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Kasdi pun menceritakan penyerahan uang yang diberikan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Firli.
Kasdi mengatakan uang Rp 800 juta itu diberikan SYL terkait penyelidikan KPK soal pengadaan sapi di Kementan. Dia mengatakan SYL meminta agar penyelidikan masalah pengadaan sapi itu diantisipasi.
Baca juga: Firli Tutup Wajah Seperti Koruptor Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
"Apakah Saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan Menteri Pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Ada, saya tahu waktu itu, selain dari berita, saya juga diberi tahu oleh Panji karena Panji sering mendampingi Pak Menteri, bertemu dan di...," jawab Kasdi, yang diperiksa sebagai saksi mahkota untuk SYL dan Muhammad Hatta.
"Sering ketemu?" tanya hakim.
"Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu," jawab Kasdi.
"Apakah Saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji, untuk apa Pak Menteri Ketemu dengan Ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?" tanya hakim.
"Mohon izin, Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi. Nah, itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi," jawab Kasdi.
'Sharing' yang dimaksud Kasdi adalah patungan uang Rp 800 juta dari eselon I di Kementan. Dia mengatakan permintaan itu juga disampaikan oleh terdakwa Muhammad Hatta.
"Sharing khusus apa ini? Sharing untuk operasional Menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?" tanya hakim.
"Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan kepada Pak Firli," jawab Kasdi.
"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta?" tanya hakim.
"Disampaikan oleh Pak Hatta. Maka saya mengonfirmasi," jawab Kasdi.
"Ini sharing ini bukan untuk operasional Menteri lagi nih?" tanya hakim.
"Bukan," jawab Kasdi.
"Jadi untuk kepentingan?" tanya hakim.
"Untuk kepentingan tadi," jawab Kasdi.
"Dikumpulkan?" tanya hakim.
"Rp 800 juta," jawab Kasdi.
Baca juga: Aparat Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK
Kasdi mengatakan uang itu diserahkan ke Firli melalui Kapolres Semarang, Kombes Irwan Anwar. Hakim pun mencecar Kasdi mengapa penyerahan uang itu dilakukan melalui Irwan.
"Rp 800 juta rupiah untuk apa uang ini?" tanya hakim.
"Ya, informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk disampaikan awalnya pak Hatta tidak menyampaikan itu. Setelah beberapa lama, Pak Hatta sampaikan, termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah, kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah Saudara Pak Menteri," jawab Kasdi.
"Iya, saya dengar di berita itu, Irwan?" tanya hakim.
"Pak Irwan," jawab Kasdi.
Kasdi mengaku tidak tahu mengapa uang itu diserahkan melalui Irwan. Dia mengaku hanya tahu bahwa uang itu untuk Firli.
"Apakah untuk kepentingan kombes atau kepentingan?" tanya hakim.
"Info yang saya terima, buat kepentingan Pak Firli," jawab Kasdi.
Kasdi mengatakan uang Rp 800 juta itu telah diserahkan ke Hatta. Namun dia mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diserahkan Irwan ke Firli.
Baca juga: Firli Menawar, Minta Diperiksa di Bareskrim
"Maksudnya uang itu dikumpulkan sudah diserahkan ke Pak Hatta?" tanya hakim.
"Sampaikan ke Pak Hatta di ruangan saya, dibawa Pak Hatta, informasi dari Pak Hatta diserahkan ke Pak Irwan," jawab Kasdi.
"Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tahu?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
"Tapi uang itu sudah diserahkan kan, ya?" tanya hakim.
"Sudah," jawab Kasdi.
"Apakah ada tanda terima, Saudara ndak tahu?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Kasdi.
Dalam sidang ini, SYL duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL juga didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.ik
Editor : Redaksi