Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Penangkapan Netanyahu Bulan Depan

realita.co
Benjamin Netanyahu. Foto: zionis teroris

TEL AVIV - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memperkirakan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada 24 Juli mendatang.

Kekhawatiran Netanyahu itu dilaporkan surat kabar Israel, Yedioth Ahronoth (Ynet), Rabu (26/6/2024), berdasarkan keterangan dari sumber pejabat pemerintah.

Baca juga: Netanyahu Tak Bakal Hentikan Perang

Jaksa ICC Karim Khan pada 20 Mei lalu telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.

“Netanyahu melakukan diskusi tingkat tinggi pada Selasa (25/6) malam tentang kemungkinan bahwa ICC akan memenuhi permintaan kepala jaksa, Karim Khan, dan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan Gallant,” demikian laporan Ynet.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Urusan Strategis Ron Dermer, dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara.

Baca juga: Tel Aviv Dibombardir Iran, Netanyahu Lari Ketakutan Dalam Bunker

“Netanyahu mengantisipasi, pengadilan akan bertindak atas permintaan jaksa dan mengeluarkan surat perintah segera, bahkan mungkin sebelum pidatonya di depan Kongres AS pada 24 Juli,” demikian isi laporan.

AS memang bukan anggota ICC, namun dengan menerima kunjungan Netanyahu setelah surat perintah penangkapan ICC dikeluarkan, bisa menimbulkan kritik tajam. Israel juga bukan anggota ICC, namun Palestina diterima menjadi anggota pada 2015. Ini menjadikan wilayah Palestina yang menjadi target serangan bagian dari yurisdiksi.

ICC berdiri pada 2002 sebagai badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan PBB atau lembaga internasional lainnya. Meski demikian keputusannya mengikat.

Baca juga: 750 Ribu Warga Israel Demo Tuntut Netanyahu Hentikan Serangan ke Gaza

“Secara historis, proses ini memakan waktu antara 1 hingga 8 bulan, Januari adalah waktu paling lambat dalam kasus ini,” kata Ynet.

Sekitar 123 negara menandatangani Statuta Roma yang menjadi dasar terbentuknya pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu. Negara-negara anggota wajib menegakkan surat perintah tersebut dengan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah jika berkunjung.new

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru