Hakim PTUN Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

realita.co

JAKARTA (Realita)- Salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dilaporkan. Hakim dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY). Laporan dibuat oleh pihak Yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.

"Kita laporkan dalam rangka membantu Bawas MA dan KY dalam pengawasan terhadap hakim. Sebab kami ingin ke depan, kita mempunyai peradilan yang bersih, bertanggungjawab dan yang utama berkeadilan," ujar perwakilan Yayasan, Rudyono Darsono, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Dalam Perkara Penganiayaan Susanty Artha Gilberte, IPW Minta KY Periksa Hakim yang Menangani

"Jadi sekecil apa pun pelanggaran yang kita ketahui dalam persidangan, pasti kita laporkan, kalau semua pengacara dapat menjalankan ini, pasti ke depan kita akan mendapatkan keadilan yang kita cita-citakan," imbuhnya.

Hakim yang dilaporkan ialah yang mengadili perkara gugatan yang sedang disidangkan PTUN Jakarta terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).

"Hakim yang kami laporkan kepada Bawas MA dan Komisi Yudisial terkait kesalahan prosedur atau tidak menjalankan SOP persidangan pada PTUN dengan benar," kata Rudy.

Menurut dia, hakim tersebut tak meminta dilampirkannya atau membiarkan tergugat tidak melampirkan surat kuasa khusus dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai tergugat, pada e-court persidangan di PTUN hingga saat ini.

"Surat kuasa khusus itu sendiri adalah identitas atau legalitas seorang kuasa hukum untuk mewakili baik tergugat maupun penggugat," kata dia.

Hakim anggota tersebut, lanjut Rudy, juga meminta kepada penggugat untuk melengkapi berkas terkait administrasi atas permintaan tergugat. Padahal, kata dia, persidangan sudah menyelesaikan tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dan akan masuk pada tahap kesimpulan.

"Yang sesuai SOP, tahap administrasi itu ada pada saat dismissal. Selesai dari dismissal maka seluruh peradministrasian dianggap telah selesai dan sidang dapat dilanjutkan pada pokok perkara," tutur Rudy.

"Jadi setelah dismissal, tidak ada lagi permasalahan administrasi persidangan yang bisa dipersoalkan," sambung doktor hukum tersebut.

Atas itu, pihaknya membuat pengaduan ke pihak terkait. Menurut Rudy, pihaknya merasa aneh dengan sikap hakim tersebut.

Baca juga: KY dan Bawas MA Merespon Putusan Sela Hakim yang Membebaskan Gazalba Saleh

"Bukan kita ingin sok-sokan atau sombong. Tetapi sebagai masyarakat dan seorang advokat kami terpanggil untuk ikut bagaimana peradilan yang bersih, adil dan dapat memberikan keadilan pada masyarakat sesuai dengan norma-norma hukum yang ada," jelas dia.

Di sisi lain, Rudyono kembali menegaskan bahwa dirinya telah mundur dari Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta. Alasannya ia sudah cukup lama mengabdi di universitas tersebut. Apalagi kondisi UTA '45 Jakarta saat ini sudah cukup baik dibanding sebelum ia masuk.

"Sudah 14 tahun. Saya membangun UTA dari rawa-rawa, mahasiswa cuma 300 orang, gaji pegawai kita nggak bisa bayar, listrik kita nggak bisa bayar, gaji dosen kita nggak bisa bayar, bangunan mau ambruk semua. Kita bangun sampai dengan hari ini. Pada saat itu perizinan universitas satu pun kita tidak punya," papar Rudy.

Ketika ia masuk pada tahun 2010, kata Rudy, seluruh lini dilakukan pembenahan. Tiga tahun pertama dirinya masuk, Rudy tak mengizinkan Rektor menerima mahasiswa baru dan tidak boleh diadakannya wisuda, hingga izin perguruan tinggi keluar.

"Puji Tuhan izin kita keluar tahun 2012, tahun 2012 izin kita semuanya berjalan normal," kata Rudy.

Baca juga: Perkara Pailit Hie Khie Sin, Puluhan Kreditur Adukan Hakim Niaga Surabaya ke KY

Menurut Rudy, saat ini eksistensi UTA '45 Jakarta sudah sangat baik. Akreditasinya juga menuju unggul.

"Saya menganggap sudah cukup lah pengabdian saya. Saya ingin adanya regenerasi, penyegaran pergantian saya, supaya pengembangan ini bisa lebih semangat dengan tenaga baru," kata dia.

Apalagi, kini telah dipilih sebagai Ketua Yayasan Bambang Sulistomo, yang merupakan putra pahlawan nasional Bung Tomo. Lalu sebagai Ketua Dewan Pengawas, Ganang Priyambodo yang adalah cucu Panglima Besar Jenderal Soedirman.

"Saya rasa soal nasionalisme sudah tidak perlu diragukan lagi," ujarnya.

"Kebetulan saya juga dipercaya oleh teman-teman untuk ikut membangun peradaban bangsa, mengembangkan peradaban bangsa, tentang sejarah, menjadi salah satu pembina di Suryo Majapahit di Surabaya, Jawa Timur," imbuhnya.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru