JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengutuk keras vonis hakim tersebut.
Baca Juga: Setelah Diperiksa secara Maraton, Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka
"Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakkan hukum kita. Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" tegas Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Dia juga meminta Komisi Yudisial memeriksa para hakim yang mengadili perkara karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses.
Baca Juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas
"Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita," ucap Sahroni.
Sahroni beralasan hukuman terhadap pelaku akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum. Dia juga menyoroti Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR.
Baca Juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP
"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan," ujar Sahroni.
Ronald Tannur Divonis Bebas
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.ik
Editor : Redaksi