JAKARTA (Realita)- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan agar tersangka korupsi diwajibkan membayar sejumlah uang kepada negara jika ingin berstatus tahanan rumah.
Usulan ini muncul merespons kasus Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dialihkan dari Rutan KPK ke tahanan rumah sebelum kembali ditahan.
“Ke depan kalau ada hal demikian, mesti buat aturan wajib bayar ke negara sesuai aturan yang berlaku. Dan bayar ke negara harus besar. Negara luar banyak berlakukan aturan demikian, contoh tetangga kita,” ujar Sahroni, Selasa (24/3/2026).
Yaqut, tersangka dugaan korupsi kuota haji, resmi ditahan KPK sejak 12 Maret 2026.
Ia mendekam di penjara kurang lebih sepekan sebelum sempat dialihkan ke tahanan rumah. Yaqut kini telah dikembalikan ke rutan.bc
.
Editor : Redaksi