PONOROGO (Realita)- Usai pembahasan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RJPD) Kabupaten Ponorogo tahun 2025-2045.
Kesepakatan bersama ini, dilakukan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Ponorogo, di jalan Aloon-Aloon Timur, Rabu (03/07/2024).
Baca juga: Realisasi PAD Ponorogo Capai 85 Persen, BPPKAD Optimis Akhir Tahun Tuntas
Wakil Ketua DPRD Ponorogo Anik Suharto mengatakan, dengan disepakatinya RJPD 2025-2045 Kabupaten Ponorogo ini, maka arah pembangunan 20 tahun ke depan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"RPJPD Kabupaten Ponorogo 2025-2045 telah memenuhi kaidah hukum dan layak diproses lebih lanjut sebagaimana ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga: Banyak Program Pro Rakyat, Rilis Sukses Tekan Angka Kemiskinan Ponorogo 9,11 Persen
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengungkapkan dengan RJPD ini arah pembangunan 20 tahun ke depan akan diarahkan pada laju pertumbuhan ekonomi dengan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).
"Banyak hal yang dijadikan referensi untuk merumuskan pembangunan arah kebijakan Ponorogo tahun 2025-2045, agar tidak salah arah. Ponorogo di 2045 menuju ke kejayaan, waktunya Ponorogo jaya dimulai dari sekarang," terangnya.
Baca juga: 3,5 Tahun Rilis Pimpin Ponorogo, Ini Capaian UHC Bumi Reog
Sugiri berharap, nantinya Ponorogo bisa menjadi pusat budaya berakhlak, maju sejahtera, berkelanjutan dan tercapai dengan konkrit.
"Dimulai dari akhlaknya dijaga, antara akhlak sama budi pekerti itu beda. Berakhlak itu sumbernya dari moral, budi pekerti sumbernya dari adab," pungkasnya. adv/ znl
Editor : Redaksi