Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Puluhan Penghuni Apartemen PBG Gugat PT Bangun Prima Raya

Reporter : Redaksi
Kuasa hukum Takim SH menunjukkan bukti surat PPJB kepada majelis hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya dalam sidang gugatan perdata terhadap Pengembang apartemen pada Selasa (09 Juli 2024). Foto : Yudik

SURABAYA (Realita)- Sebanyak 40 penghuni Apartemen Puncak Bukit Golf menggugat PT. Bangun Prima Raya dan Direktur PT. Bangun Prima Raya yakni Netty Lesmana. Para penggugat itu ingin mendapatkan haknya sebagai pemilik dan pembeli sah dari unit di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya yang sudah hampir sepuluh tahun sertifikat hak milik mereka tidak kunjung diberikan oleh developer, Puncak Group. 

Selain tidak mendapatkan hak atas pelunasan unit, mereka juga dirugikan masalah pajak. Setiap tahun mereka yang membayar pajak tapi unit belum nama sendiri. Belum lagi iuran listrik dan air yang di luar nalar. 

Baca juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar

Moch. Takim, S.H.,M.H kuasa hukum para penggugata dari Kantor Advocate Arn Law Firm & Partners mengatakan, penggugat adalah 40 pemilik unit aparteman di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya. Mereka sudah menerima kunci unit yang dibeli. "Akta pemisahan dan akta pertelaan dari unit apartmen pundak Bukit golf Surabaya masih belum ada dan atau masih dalam pergurusan. Sudah hampir 10 tahun berjalan dan tak ada kepastian hukumnya," jelasnya. 

Dihadapan mejelis hakim yang diketuai hakim Titi Budi Winarti. kuasa hukum dari para penggugat Moch Takim menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pengurus perkumpulan pemilik atau pembeli unit Apartemen Puncak Bukit Golf,  yang dikenal dengan Perkumpulan Pelita Warga Golf dengan dipimpin oleh Pak Jason Liem, Sekretaris Ibu Aryani Widagdo, Jason Liem dan juga saksi Mamik Woro sebagai konsultan Ibu Lavinia Melissa Chandra. 

Saksi Jason Liem dalam keterangannya mengatakan sudah membeli apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya sejak tahun 2009 dan sudah lunas pada tahun 2014. Hampir 12 tahun ia belum mendapatkan sertifikat, hanya menerima PPJB di bawah tangan. Dan hanya dilegalisasi dengan isi perjanjian hampir sama untuk isi pasal demi pasal hingga akhir ditandatangani antara pembeli dengan PT Bangun Prima Raya (direktur lama adalah Nanang Lesmana).

Jason juga mengatakan, PPJB itu tidak dibuat dengan akta notaris dan merupakan perjanjian baku. Dalam isinya tidak pernah menyebutkan atas SHGB Induk dan tidak menerangkan secara jelas dan tepat atas tanggal, bulan dan tahun atas adanya SHM Sarusun. Selain itu, dalam PPJB juga tidak menjelaskan tentang kapan akan adanya Pengalihan Hak atas SHM Sarusun dari PT Bangun Prima Raya kepada para Pemilik Apartemen Puncak Bukit Golf (APBG)."Jadi kami belum mempunyai SHMnya" kata Janson, Selasa (9/7/2026). 

Saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, terkait telah terjadi penyegelan Kantor Badan Pengelola APBG dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Surabaya sebagai akibat belum diuruskan atau selesaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). "Apakah saksi tahu, kapan pencabutan segel atas kantor tersebut"tanya Takim. 

Saksi Jason dalam keteranganya mengatakan pernah, pencabutan segel itu kurang lebih dua bulan setelah APBG memenuhi SLF bersayarat.

"Berarti untuk saat ini apakah developer PT Bangun Prima Raya telah melakukan pengurusan Akta Pemisahan atau Akta Pertelaan"tanya Takim. 

"Tidak tahu, dan sepertinya diduga tidak ada niat untuk mempercepat pengurusan dan minimal seharusnya ada progres untuk memberitahukan adanya proses yang dilakukan untuk terbitnya SHM Sarusun atas nama Developer kepada para Pemilik APBG"jawab Jason. 

Saat ditanya apakah para saksi mengetahui keberadaan atas SHGB induk?.                                                 

Jason mengatakan, "Sebenarnya ada informasi di PT Bank Mandiri. Namun, namun setelah kami berkirim surat ke PT Bank Mandiri atas keberadaan SHGB induk, terdapat jawaban tidak tahu atas keberadaannya" jawab Jason. 

"Apakah saudara saksi sudah bertanya ke Developer PT Bangun Prima Raya?"lanjut Takim. 

"Sudah dan mereka tidak mau memberitahukan data data atas SHGB Induk dan  kami tidak mendapatkan kepastian untuk keberadaan SHGB induknya ada di mana dari developer"jawabnya.

Saudara Saksi apakah dari 40 Orang sebagai pemilik dari APBG ?

"Betul sebagai pemilik dan pembeli dari APBG sebagai pemegang dari PPJB yang dibuat dibawah tangan dan berupa Perjanjian Baku serta di buat di bawah tangan dan hanya dilegalisasi"jawabnya.

Sementara, kesaksian Mamik menerangkan atas Ibu Lavinia Melissa Chandra sebagai pemilik 4 unit Apartemen, antaranya, unit B 3358, unit B 3357, unit B 3356 dan unit B 3359. Tentang perjanjian pengikatan jual beli Rumah Susun / unit Apartemen “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” dengan Nomer : 1767/PBG/B/3358/VII/ 2015, Nomer : 1766/PBG/B/3357/ VII/ 2015, Nomer : 1765/PBG/B/3356/VII/ 2015, Nomer 1768/PBG/B/3359/VII/2015. Yang intinya pernah membahas sertifikat kepemilikan. 
                                       
Untuk saksi Aryani Widagdo menjelaskan saksi telah membeli APBG semenjak tahun 2014 dan hanya memperoleh PPJB saja. Dan mengeluh lantaran tidak bisa dijaminkan.

Adapun petitum para penggugat yakni 

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;

3. Menyatakan  TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  telah    melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);

4. Menyatakan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  telah melakukan Perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden;

Baca juga: Pandemi Sudah Lama Berakhir, Hakim Perkara Apartemen Puncak Ngotot Sidang Online

5. Menyatakan atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Rumah Susun / Unit Apartemen  “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  dengan PENGGUGAT I HINGGA PENGGUGAT X.adalah BATAL DEMI HUKUM’

6. Menyatakan atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Rumah Susun / Unit Apartemen  “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  dengan PENGGUGAT XI HINGGA  PENGGUGAT XX  BATAL DEMI HUKUM

7. Menyatakan atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Rumah Susun / Unit Apartemen  “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  dengan PENGGUGAT XXI HINGGA PENGGUGAT XXX.adalah BATAL DEMI HUKUM;

8. Menyatakan atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Rumah Susun / Unit Apartemen  “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  dengan PENGGUGAT XXXI HINGGA PENGGUGAT XL.adalah BATAL DEMI HUKUM

9. Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Rumah Susun / Unit Apartemen  “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” BARU oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  dengan PENGGUGAT I HINGGA PENGGUGAT X ;

10.Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Rumah Susun / Unit Apartemen  “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” BARU oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  dengan PENGGUGAT XI HINGGA PENGGUGAT XX;

11.Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Rumah Susun / Unit Apartemen  “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” BARU oleh  TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  dengan PENGGUGAT XXI HINGGA PENGGUGAT XXX;

12.Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Rumah Susun / Unit Apartemen  “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” BARU oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  dengan PENGGUGAT XXXI HINGGA PENGGUGAT XL;

13.Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli  Rumah Susun / Unit Apartemen  “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” dengan mencantumkan kepastian hukum  atas adanya SERTIFIKAT INDUK, dan adanya KEPASTIAN HUKUM  atas waktu dalam dalam  penyelesain Sertifikat Laik Fungsi, Akta Pertelaan dan Akta Pemisahan serta adanya KEPASTUAN HUKUM atas terbitnya SHM SARUSUN dan KEPATISAN HUKUM dilakukan AKTA JUAL BELI pada PPAT yang berwenang;

14.Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  untuk membuat PPJB dan BAST  sesuai dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomer 13 Tahun 2021;

Baca juga: UD Trucks Merayakan 10 Tahun Quester: Satu Dekade Kemajuan dalam Industri Kendaraan

15.Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  untuk memberikan Surat Keterangan Lunas atas pembayaran dari Pembelian unit Apartemen Para Penggugat;

16.Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi  kepada  PARA PENGGUGAT atas kerugian Materiil sebesar Rp. 14.125.000.000,- (empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Biaya atas nilai dari Bangunan Apartemen Puncak Bukit Golf yang tidak jelas Hak kepemilikan dari PARA PENGGUGAT saat ini sebesar Rp. 14.00.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah)
Biaya transportasi dan akomodasi serta fee yang harus dibayarkan kepada Advokat sebagai kuasa dari PARA PENGGUGAT yang ditimbulkan dalam menangani perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Sedangkan kerugian uang Advokat sebesar Rp.125.000.000,- (lima belas juta) dengan Rincian Sebagai Berikut:Fee Advokat        : Rp. 118.000.000
Biaya Perkara : Rp. 4.000.000
Biaya Konsumsi : Rp. 100.000 x 10 persidangan = Rp.1.000.000
Biaya Bensin : Rp. 100.000 x 10 persidangan = Rp.1.000.000
Biaya Foto Copy : Rp. 500.000
Biaya Leges Bukti : Rp. 500.000
Biaya Saksi : Rp. 200.000 x 5 orang saksi = Rp. 1.000.000
Dan atas Kerugian Moril sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Miliar) dari keuntungan yang tidak dapat disebabkan dengan tidak adanya AJB dan SHM SARUSUN serta rasa malu;

17.Membatalkan pembayaran atas PBB atas unit Satuan Rumah Susun/Apartemen di Puncak Bukit Golf yang dibebankan pembayarannya kepada PARA PENGGUGAT, dan seharusnya menjadi kewajiban TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;

18.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset TERGUGAT I berupa ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Mayjend Sungkono;

19.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dijadikan sebagai Sertifikat Induk dalam penyelesaian SHM SARUSUN untuk diberikan kepada salah satu perwakilan dari PARA PENGGUGAT untuk dapat diawasi dan dikontrol serta tidak disalahgunakan oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;

20.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset Tanah dan Bangunan dari tempat tinggal DIREKTUR dari TERGUGAT I yang berada di Perumahan Graha Family Surabaya;

21.Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-00 (satu juta  rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;

22.Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dulu (uivoerbaar bij voorraad) meskipun TERGUGAT I DAN TERGUGAT II melakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali maupun Perlawanan (Verzet);

23.Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru