SURABAYA (Realita)- Wiliam Prihaksono, pemilik CV Kurnia Jaya Garment (KJG) kaget saat melihat nama saksi di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya ternyata berubah. Wiliam khawatir berubahnya nama saksi akan mempengaruhi putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV KJG.
Nama saksi yang berubah dan berbeda dengan fakta sidang muncul di SIPP PN Surabaya. Dalam detail perkara nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby ditulis bahwa nama saksi yakni Anggi Setyowati, A.md., Kb.N.
Baca juga: PKPU yang Akomodir Putusan MK Resmi Berlaku
“Padahal saksi yang kita ajukan pada sidang kemarin namanya Anggi Setiawan. Bukan bernama Anggi Setyowati, apalagi sampai memiliki gelar. Terus nama Anggi Setyowati ini siapa?” ujar Arif Budi Prasetyo, kuasa hukum CV KJG dengan nada heran kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Setelah mengetahui nama saksi di SIPP PN Surabaya berubah, Arif menyebut kliennya langsung merasa khawatir. “Klien saya khawatir berubahnya nama saksi akan mempengaruhi hasil putusan nantinya,” paparnya.
Kata Arif, penulisan nama saksi di SIPP seharusnya sesuai dengan nama saksi yang hadir di muka persidangan. “Iya nama yang ditulis seharusnya merujuk pada KTP yang diberikan saksi saat sidang yakni Anggi Setiawan. Kok ini ditulis Anggi Setyowati,” tegasnya.
Baca juga: Sidang PKPU UD Sinar Jati, Debitur Menilai Pencabutan Kuasa Para Kreditur Tidak Sah
Menurutnya, jika nantinya berubahnya nama saksi berdampak pada hasil putusan, maka siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban. ‘Apakah yang nulis akan bertanggungjawab terhadap putusan,” jelasnya.
Atas perbedaan nama saksi tersebut, tim kuasa hukum CV KJG akhirnya menemui Panitera Pengganti (PP) Agus Widodo. “Setelah tahu nama saksi kok berubah, saya kemudian menemui PP Agus Widodo. Karena sebelumnya saat saya chat dan telpon Whatsapp tidak ada tanggapan,” katanya.
Baca juga: Sidang CV Kurnia Jaya Garment, Saksi Sebut Dirinya Tidak Pernah Ajukan PKPU
Saat ditanya apakah ada penjelasan mengapa nama saksi berbeda, Arif mengaku PP Agus Widodo tidak memberikan penjelasan. “Setelah saya protes, nama saksi kemudian diganti sesuai nama saksi saat sidang yaitu Anggi Setiawan. Tapi tidak memberikan penjelasan,” pungkas Arif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggi Setiawan, mantan karyawan CV KJG dihadirkan sebagai saksi di sidang PKPU CV KJG. Dalam sidang Anggi mengungkapkan bahwa dia tidak pernah ikut menandatangani permohonan PKPU dan tidak pernah menandatangani gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.ys
Editor : Redaksi