MADIUN (Realita) - Puluhan driver ojek online (ojol) bersama Satlantas Polres Madiun Kota turun ke jalan mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Acara ini bebarengan dengan operasi patuh Semeru 2024.
Kampanye di awali dengan konvoi keselamatan dari kantor Satlantas menuju Alun-alun Kota Madiun. Di Alun-alun, kepolisian bersama puluhan ojol, Bapenda Jatim dan Jasa Raharja melakukan penindakan, maupun imbauan kepada pengguna jalan yang melintas.
Baca juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota
Bagi yang tertib berlalu lintas, para petugas memberikan reward berupa cokelat, minuman kemasan, gantungan kunci hingga tumbler. Sementara bagi yang melanggar, dikenakan sanksi tilang di tempat.
Bagi pengguna jalan yang kedapatan menggunakan helm tidak standard, diberikan helm SNI yang telah disiapkan kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja.
Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono mengatakan, kampanye keselamatan berlalu lintas dengan melibatkan ojol itu bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terutama pengguna jalan agar lebih tertib berlalu lintas, ada atau tidak ada petugas. Itu demi keselamatan bersama.
"Inisiatif ini dari ojol yang ingin berkontribusi di operasi patuh. Pada intinya kita melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Hasil operasi patuh hari ini, kepolisian menindak hanya beberapa pelanggar. Di antaranya tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta pajak kendaraan mati.
Baca juga: Sudah 14 Hari, Polres Metro Depok Kedepankan Tindakan Preemtif saat Operasi Patuh Jaya 2024
"Kami juga mengajak bapenda untuk menyosialisasikan terkait pemutihan pajak kendaraan," tegasnya.
Sementara itu seorang ojol di Kota Madiun, Novan Widiantoro berharap melalui kampanye ini, masyarakat lebih tertib berlalu lintas.
"Agar patuh berlalu lintas. Ya tentunya kegiatan ini sangat positif," tambahnya.
Baca juga: Rendahnya Kesadaran Taat Berlalu Lintas Masyarakat Jombang
Seperti diketahui, operasi Patuh Semeru 2024 berlangsung selama dua pekan sejak 15 hingga 28 Juli 2024. Ada 10 sasaran prioritas, yaitu berboncengan lebih dari satu orang, pengendara melebihi batas kecepatan.
Kemudian pengendara masih di bawah umur, pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi.
Selanjutnya pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus (contra flow), menerobos lampu merah, serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.adi
Editor : Redaksi