Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Menteri Agama dan Wakilnya Dilaporkan ke KPK

realita.co
Yaqut Cholil Qoumas. Foto:Kemenag

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini terkait dugaan rasuah kuota haji 2024.

Laporan ini disampaikan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu (31/7/2024). Mereka menduga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

Baca juga: Bupati Fauzi Lepas 679 Calon Jamaah Haji Sumenep

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU, Arya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Arya menjelaskan, berdasarkan UU itu, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. 

Arya pun merasa heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag terkait pengalihan kuota haji tersebut.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ujar dia.

Arya mengungkapkan, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa  kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Baca juga: Dukung Firli Presiden, Para Ustadz di Jember Minta Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji

Namun, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. 

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," ungkap Arya.

Selain melapor ke KPK, GAMBU juga mendorong Pansus Angket Haji DPR segera membongkar skandal kuota haji ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diminta memberi atensi terhadap masalah tersebut.

Sebelumnya, KPK menyambut baik pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji oleh DPR. Lembaga antirasuah ini pun siap memberikan pendampingan jika diminta.

Baca juga: Jokowi Pastikan Biaya Haji Belum Final

"Tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan dikutip pada Minggu (14/7).

Tessa menjelaskan, hingga kini pihaknya belum melakukan tindakan apapun. Namun, ia menyebut, jika nantinya ada temuan dugaan korupsi, maka KPK bakal memberikan pendampingan.

"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti (mendampingi), baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," jelas Tessa.era

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru