JAKARTA (Realita)- KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dia dijerat bersama dengan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, Senin (30/3).
"KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu: Saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Saudara ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," kata Asep.
Penetapan tersangka ini menyusul dua tersangka sebelumnya terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dengan demikian sudah ada empat tersangka yang dijerat dalam kasus ini oleh KPK.
Adapun dalam kasusnya, para tersangka melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan serta adanya pemberian sejumlah uang.
KPK menyebut Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu serta kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000
Dengan mendapatkannya haji khusus itu, Maktour mendapat keuntungan Rp 27,8 miliar.
Kemudian tersangka Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Gus Alex USD 406.000. PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mendapatkan keuntungan Rp 40,8 miliar dari kuota itu. "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Sdr. YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," kata Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU KUHP.
Belum ada keterangan dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba mengenai penetapan tersangka ini. Hilman Latief pun belum berkomentar soal penyebutan KPK mengenai aliran uang tersebut.ran
Editor : Redaksi