SURABAYA (Realita)- Sidang gugatan wanprestasi atau cidera janji yang dimohonkan PT. Sapta Permata melalui tim kuasa hukumnya melawan PT. Dove Chemcos Indonesia akhirnya digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan pertama yang digelar diruang sidang dua PN Surabaya, Senin (5/8/2024), kuasa hukum PT. Sapta Permata maupun kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia menyerahkan bukti surat dan surat kuasa dari masing-masing pihak.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
Ada hal menarik pada persidangan perdana ini. PT. Sapta Permata sebagai penggugat, pada sidang hari ini tidak mendatangkan Yenny Widya Tjoa yang menjabat sebagai Direktur PT. Sapta Permata. Pihak perusahaan malah menunjuk Vivi Yauris karyawan bagian keuangan untuk mewakili Yenny dipersidangan ini.
Mengetahui hal itu, sontak kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia, Dr. Johan Widjaja, SH.,MH langsung ajukan keberatan.
"Keberatan Yang Mulia. Seharusnya, yang datang adalah prinsipalnya langsung yaitu Yenny sebagai Direktur di PT. Sapta Permata," protes Johan.
Jika yang datang untuk mewakili PT. Sapta Permata adalah dia, lanjut Johan Widjaja, apakah orang yang telah diberi kuasa ini dapat mengambil keputusan dari persidangan ini?
Keberatan tim kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia ini langsung mendapat respon hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH yang memimpin jalannya persidangan.
"Pada persidangan selanjutnya, harus dihadiri prinsipalnya langsung ya, tidak boleh diwakilkan," tegur hakim Nurnaningsih.
Namun teguran hakim Nurnaningsih Amriani ini mendapat sanggahan salah satu kuasa hukum PT. Sapta Permata.
Lebih lanjut kuasa hukum PT. Sapta Permata ini mengatakan, dikarenakan banyaknya kegiatan yang dilakukan Yenny Widya, Tjoa sehingga untuk urusan luar termasuk menghadiri persidangan ini, Yenny Widya, Tjoa menunjuk seseorang yang telah diberi surat kuasa.
Baca juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak
Melihat adanya pertentangan dari salah satu kuasa hukum PT. Sapta Permata ini, hakim Nurnaningsih Amriani langsung mengatakan bahwa jika Yenny Widya tidak bisa datang pada persidangan berikutnya, PT. Sapta Permata harus mencabut gugatan ini.
"Ya kalau sampai minggu depan direktur PT. Sapta Permata ini tak juga hadir maka gugatan ini harus dicabut," tegas hakim Nurnaningsih Amriani.
Pada persidangan ini juga hakim Nurnaningsih Widya menyarankan kepada PT. Sapta Permata selaku penggugat dan PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat, untuk berdamai saja.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, David Tri Yulianto selaku Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia digugat di pengadilan karena mengajukan keberatan atau komplain ke PT. Sapta Permata atas adanya barang yang rusak.
Didampingi kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja, SH., MH, David Tri Yulianto menjelaskan, adanya gugatan yang dimohonkan PT. Sapta Permata di PN Surabaya itu karena adanya keberatan atau komplain yang dilakukan PT. Dove Chemcos Indonesia kepada PT. Sapta Permata sebab ada barang berupa bahan kimia yang dipesan PT. Dove Chemcos Indonesia ke PT. Sapta Permata diterima dalam kondisi rusak.
Baca juga: Empat Kali Gugatan, Seluruhnya Ditolak Pengadilan
Lebih lanjut David Tri Yulianto mengatakan, bahwa awalnya PT. Dove Chemcos Indonesia membeli 4man chemyunion ke PT. Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan senilai Rp. 181.623.750.
“Bahan baku untuk produk kecantikan itu dikirimkan tanggal 8 Desember 2022. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan, tanggal 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan itu terdapat endapan, sehingga PT. Dove Chemcos Indonesia beranggapan bahwa barang tersebut rusak atau cacat,” ungkap David Tri Yulianto, Sabtu (3/8/2024).
Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia ini melanjutkan, atas hal tersebut PT. Dove Chemcos Indonesia kemudian mengirimkan komplain disertai keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT. Sapta Permata.
“Komplain kami diterima sales PT. Sapta Permata dan direspon yang kemudian diajukan untuk mekanisme return barang,” kata David Tri Yulianto.
Begitu menerima komplain dari PT. Dove Chemcos Indonesia, seharusnya barang tersebut diambil PT. Sapta Permata. Namun setelah PT. Dove Chemcos Indonesia menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan PT. Sapta Permata.ys
Editor : Redaksi