SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program “Promo Merdeka” pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Promo Merdeka ini, berlaku mulai dari periode 1-31 Agustus 2024.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna mengatakan, program “Promo Merdeka” ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2024. Ada dua kategori yang masuk ke dalam program ini, diantaranya bagi warga yang menunggak PBB mulai dari tahun 1994-2024 dan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40 persen yang disesuaikan dengan skema Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Baca juga: Heri Koencoro Bos Rasa Sayang Grup, Pasangan Eri Cahyadi-Armuji Cocok Lanjutkan Periode Kedua
“Dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI, pemkot memiliki kebijakan penghapusan sanksi PBB dari tahun 1994-2024. Di samping itu ada program pengurangan BPHTB sebesar sesuai dengan skema yang ditentukan,” kata Mifta, Kamis (8/8/2024).
Mifta menerangkan, pemberian pengurangan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli. Dirinya mencontohkan, seperti tanah atau bangunan hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, dan sebagainya.
“Program ini juga bagian dari mendukung program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pertanahan. Dalam peralihan hak dan perolehan hak, itu kan juga dibutuhkan adanya BPHTB, oleh karena itu dalam mensukseskan program Kementerian ATR/BPN itu kami memberikan program ini,” terangnya.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Pertolongan Pertama Henti Jantung
Mifta menjelaskan, pemberian insentif ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu jual-beli dan Non jual-beli. Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0 - Rp1 miliar dengan kategori jual - beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan Non jual - beli, diberikan pengurangan sebesar 40 persen.
Sementara itu, untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar - Rp2 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 15 persen. Sedangkan untuk kategori Non jual - beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen. Untuk NPOP di atas Rp2 miliar, kategori jual - beli diberikan pengurangan senilai 10 persen dan sedangkan Non jual - beli diberikan pengurangan sebesar 10 persen.
Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial
Mifta menambahkan, untuk pembayaran PBB bisa dilakukan di mana saja, baik secara online melalui e-commerce. Mulai dari Tokopedia, Shopee, Blibli.com, hingga Indomaret. “Kalau BPHTB semua dilakukan secara online juga, karena bayarnya harus melalui virtual account, mulai dari Bank Jatim, Bank Mandiri, hingga BNI,” tambahnya.
Tak lupa, ia mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini penghapusan sanksi PBB dan diskon pengurangan BPHTB. “Program ini adalah bagian dari bentuk kasih sayang pemkot kepada masyarakat Kota Surabaya yang peralihan haknya karena waris. Karena dalam program ini kami berikan kedudukan diskon atau pengurangannya cukup tinggi, yaitu 40 persen,” pungkasnya.ys
Editor : Redaksi