JAKARTA - Ribuan massa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024).
Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK dengan revisi undang-undang pencalonan persyaratan usia di Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Puti Guntur Soekarno Konsisten Bangun Generasi Milenial Berlandaskan Ideologi Bangsa
Pantauan di lapangan, massa aksi memadati kawasan depan Gedung DPR RI pada pukul 10.10 WIB
Tampak massa aksi membentangkan poster bertuliskan "DPR Milik Rakyat Bukan Milik Jokowi" sebagai tanda kekecewaan terhadap wakil rakyat yang katanya terhormat itu.
Di lain tempat, yakni di Bandung, Mahasiswa dan buruh juga melakukan aksi unjuk rasa di wilayah Tugu Toga Universitas Islam Bandung (Unisba), lalu ke DPRD Jawa Barat pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Prihatin Kondisi Negara, Putri Gus Dur Sebut Konstitusi Sudah Dikangkangi
Kemudian, di Yogyakarta, para pengunjuk rasa melakukan aksi demonstrasi di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Maliboro dan LKBH Universitas Islam Indonesia (UII) pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui, amar putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat ketentuan pencalonan Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 juta suara: Parpol cukup memperoleh raihan 7,5% suara DPT.
Baca juga: Tolak RUU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Ponorogo
Putusan tersebut mengubah syarat sebelumnya yang mengharuskan parpol wajib memiliki 25% suara atau 20% kursi di legislatif.
Fraksi PDI Perjuangan jadi satu-satunya peserta fraksi yang menolak pengesahan RUU Pilkada. Hal ini karena diduga sengaja dikebut demi memuluskan kepentingan sekelompok.mr
Editor : Redaksi