SIDOARJO (Realita)- Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan yang belum mengantongi ijin, setelah mengunjungi korban penyiraman air keras. Perusahaan yang disidak berlokasi di Jalan Trunojoyo, Desa Simowau, dimana salah satu karyawannya menjadi tersangka kasus penyiraman air keras, pagi tadi (12/8).
Dalam kunjungan tersebut, Wakil bupati Sidoarjo didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Camat Taman, Waka Polsek Kecamatan Taman, dan Kepala Desa Simowau.
Baca juga: Polsek Bojongsari Gerebek Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong
Memasuki Gerbang Perusahaan, H. Subandi dan rombongan disambut oleh penjaga perusahaan /Satpam perusahaan. Informasi dari penjaga perusahaan bahwa pemiliknya sedang tidak ada ditempat, disini hanya karyawan semua. Di kantornya pun, rombongan hanya ditemui oleh karyawannya saja.
Dihalaman perusahaan armada transportasi perusahaan berupa mobil Box lebih dari 3 unit. Salah satu mobil box terbuka, ketika diperiksa ternyata isinya oli mobil kemasan 4 liter, sudah dipacking dan siap kirim.
Sidak dilanjutkan dilantai 2, pemandangan yang sangat mencengankan, disinilah proses produksinya. Banyak karyawan masih beraktivitas mengelola bahan kimia, namun tidak satupun karyawannya dilengkapi standart keamanan kerja. Disebelah kiri dan kanan tangga lantai 2 terdapat kemasan tabung gas dan oli segala ukuran.
Niat awal sidak ini hanya ingin menemui pemilik perusahaan untuk mengkonfirmasi pertanggungjawaban korban penyiraman air keras oleh karyawan di perusahaan ini, namun tidak bisa bertemu dengan pemiliknya.
“Ternyata kita disini banyak penemuan-penemuan yang kita lakukan, ada pengemasan tiner, pengemasan oli, pengemasan rem, ini kita pertanyakan ada ijinnya ndak?. Kalau ini tidak ada ijinnya akan menjadi permasalahan tersendiri masyarakat Sidoarjo. Kalau nanti ada kecelakaan siapa yang bertanggung jawab,"jelas Subandi.
Baca juga: Viral Obat Kadaluwarsa, Dinkes Ponorogo Tarik Obat Sejenis
“Nanti akan kita tindak lanjuti, jangan sampai nanti ada persoalan dikemudian hari, ternyata perusahaan ini bodong, ini juga merugikan PAD Sidoarjo, juga merugikan negara,” lanjutnya.
Masih menurut H. Subandi, Apalagi didalam perusahaan didalamnya ada usaha air keras, ini jadi bahaya. Kalau terjadi kebakaran kasihan tetangga sekitar, siapa yang bertanggungjawab?. Apakah lingkungan ini sudah diasuransikan juga?. Ini jadi persoalan.
“Supaya ini tidak berlarut – larut, saya juga sudah telpon Kapolres, jika perusahaan ini tidak ada ijin nanti kami tutup,” sambungnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Tangani Perusahaan Tak Patuh
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Fenny Apridawati, juga membeberkan beberapa temuan. Semua karyawan yang bekerja disitu hanya satu yang ber-KTP Kecamatan Taman.
“Dari sisi ijin teman – teman naker sudah 2 hari ini mendatangi perusahaan ini namun tidak ditemui oleh manajemen hanya satpam. Kemudian kalau dari CV nya sendiri, Cakrawala itu sudah kami recheck ke BPJS Ketenagakerjaan , karyawannya belum diikutsertakan BPJS,” ungkapnya.
“Untuk produk ini tadi sudah koordinasi dengan Disperindag, karena ini semua pakai barecode jadi harus dicek dulu ijinnya sudah ada apa belum, kalau belum nanti akan dilaporkan lebih lanjut kepada Bupati,” jelasnya. jn
Editor : Redaksi