BATU (Realita)- Ketua KPU Kota Batu meminta semua anggota PPK & PPS se-Kota untuk merapatkan barisan pada penyelenggaraan Piklada serentak tahun 2024, hal ini disampaikan Heru Joko Purwanto saat melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Rakor diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kota Batu tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK & PPS se-Kota Batu. Rabu (18/9/2024)
Baca juga: KPU Kota Batu Sudah Menetapkan Sebanyak 166.942 DPT di Tiga Kecamatan
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan bahwa saat ini tahapan penyelenggaraan pilkada saling beririsan. Oleh karena itu, ia berharap semua anggota PPK dan PPS bisa fokus dan komitmen dalam melaksanakan tugas sehingga seluruh tahapan bisa berjalan dengan sinergis.
“Mari kita rapatkan barisan. Kurang tujuh puluh hari lagi, waktu ini sangat singkat,” ungkapnya sembari menegaskan pentingnya membangun kerja sama tim.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan dengan baik, ia meminta agar PPK dan PPS membuat timeline pekerjaan yang akan dilaksanakan, sekaligus menginventarisasi apa saja hal yang sudah maupun belum dikerjakan.
“Misal, dalam tahapan pembentukan calon anggota KPPS seperti saat ini, teman-teman harus punya rencana dan timeline yang jelas,” tegasnya.
Baca juga: Di Hari Awal Coklit, Pantarlih Pilkada Serentak di Jatim Pecahkan Rekor MURI
Terkait kegiatan rakor, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Batu, Budhie Kriswanto menuturkan bahwa ada dua hal yang menjadi fokus bahasan. Pertama, dalam tahapan pembentukan KPPS, perlu dilakukan inventarisasi masalah sebagai langkah menentukan strategi rekrutmen secara efektif.
“Kedua, tahapan kampanye pilkada akan segera dimulai, oleh karena itu kita perlu menentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di setiap desa/kelurahan,” tuturnya.
Dalam rakor yang dipimpin oleh Anggota KPU Kota Batu, Ahmad Kholil Almansur tersebut diskusi berjalan secara interaktif. Beberapa hal penting yang menjadi pokok diskusi, antara lain dokumen persyaratan pendaftaran, akses layanan kesehatan di puskesmas bagi calon anggota KPPS, pelaporan administrasi pembentukan KPPS, dan lain sebagainya.
Baca juga: Massa Demonstran di Depan Kantor KPU Mulai Membubarkan Diri
Adapun penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada 17 September hingga 28 September 2024 melalui PPS masing-masing desa/kelurahan. Tahapan berlanjut pada penelitian dan pengumuman hasil penelitian administrasi.
Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5 - 7 Oktober 2024. Penetapan dan pelantikan dilaksanakan pada 7 November 2024.
Masa kerja anggota KPPS kurang lebih selama satu bulan, yakni mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. (Ton)
Editor : Redaksi