SURABAYA (Realita)- Sungguh miris perbuatan dua oknum polisi dari Polres Probolinggo, yakni Agus Sugeng Priyanto dan Roji. Kedua terdakwa itu dinyatakan bersalah oleh jaksa dalam perkara perampasan sepeda motor milik Rahmat Budiono di Jalan Demak, Surabaya.
Dalam berkas yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, mengatakan bahwa, terdakwa Agus Sugeng Priyanto dan Roji terbukti bersalah secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana perampasan motor, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP dan Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Jadi Perantara Sabu-Sabu, Yetti Lo Menangis Dituntut 9 Tahun Penjara
"Menuntut terhadap terdakwa Agus
Sugeng Priyanto dan Roji masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Yustus di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (05/09/2024).
Kejadian ini berawal dari pesta narkoba yang dilakukan oleh Agus Sugeng Priyanto dan Roji bersama empat rekannya di rumah seorang teman mereka, Erwin Pranata, yang berlokasi di Bangkalan, Madura. Sebelum melakukan aksi perampasan, keenamnya, yang juga melibatkan Baharudin, Moh. Ramli, dan Angga, terlebih dahulu mengonsumsi.
Menurut dakwaan JPU, insiden perampasan ini terjadi pada Minggu, 7 Mei, setelah Roji menghubungi Agus untuk mengajaknya menangkap pelaku narkoba tanpa surat perintah resmi. Agus dan Roji kemudian sepakat bertemu di rumah Erwin, di mana tiga rekan lainnya sudah menunggu. Di tengah pesta narkoba, muncul ide untuk berpura-pura menangkap pelaku narkoba, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota kelompok.
Rencana tersebut dijalankan dengan berbagai peran yang telah dibagi. Ribut, bertugas mencari korban yang akan dijebak, sementara Agus dan Roji, berboncengan motor, akan mengeksekusi aksi perampasan. Ketiga orang lainnya mengikuti dari belakang dengan sepeda motor masing-masing.
Baca juga: Diduga jadi Pengedar Narkoba, Oknum Anggota Polres Sumenep Diamankan Polisi
Korban, Rahmat Budiono, yang pada saat itu sedang berboncengan dengan Samsul Arifin mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari Bangkalan menuju Surabaya, menjadi target operasi kelompok ini. Informasi yang diperoleh Ribut bahwa Rahmat baru saja mengonsumsi narkoba menjadi alasan utama kelompok ini memilihnya sebagai korban.
Sesampainya di Surabaya, Rahmat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak. Mereka berenam langsung mendekati Rahmat. Terdakwa Agus dan Roji berteriak ‘polisi jangan bergerak ‘ sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah Rahmat.
Rahmat dan Samsul dipaksa naik ke sepeda motor keenam pelaku secara terpisah. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy milik Rahmat dikendarai Angga. Rahmat dan Samsul diajak ke rumah kosong di Bogowanto Surabaya. Namun, saat Agus dkk menggeledah kedua korban, mereka tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari.
Baca juga: IPW Apresiasi Kapolda Lampung Tangkap Sindikat Narkoba 64 Kg Sabu
Pada saat itu, Agus dan Roji memukuli kedua korban secara bergantian. Roji meminta Rahmat menelepon istrinya untuk meminta tebusan Rp 10 juta agar bisa dilepaskan. Namun, istri korban hanya bisa mentransfer Rp 1,5 juta. Setelah itu, Agus dkk membawa Rahmat dan Samsul dan menurunkan keduanya di Stasiun Pasar Turi. Sepeda motor milik Rahmat lalu mereka bawa kabur dan dijual ke penadah di Bangkalan. Hasilnya mereka bagi berenam.
Rahmat lantas melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Erwin dan Baharudin berhasil ditangkap lebih dulu. Setelah itu, Agus menyerahkan diri. Sementara itu, Roji dan dua lainnya hingga kini masih buron. Agus tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya.ys
Editor : Redaksi