Lima Oknum Anggota Polres Metro Depok Digerebek Nyabu, Kompolnas: Atasan Harus Bertanggung Jawab

JAKARTA (Realita)- Nama institusi kepolisian kembali tercoreng oleh oknum-oknum petugas yang tidak mengetahui tugas pokoknya sebagai aparatur penegak hukum. Bukan malah memberantas narkotika, malah asik berpesta sabu-sabu bareng dengan rekan sejawatnya.

Kali ini kabar tidak sedap datang dari Polres Metro Depok, jajaran Polda Metro Jaya yang tercoreng karena ulah lima oknum anggotanya karena terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: 4.376 Personel Polda Metro Jaya Dikerahkan Jelang Putusan Hasil Pemilu

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti akhirnya angkat bicara terkait kasus yang sedang tranding di institusi kepolisian tersebut.

"Kompolnas sangat prihatin dan menyesalkan adanya 5 anggota Polda Metro Jaya yang diduga menyalahgunakan narkoba. Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus ini dan bagaimana penanganannya," ujar Poengky kepada Realita.co, Senin (22/4/2024).

Menurut Komisioner Kompolnas ini, harusnya sebagai seorang polisi mereka melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk memelihara kamtibmas dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

"Bukannya malah melakukan tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum, apalagi dugaannya menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama," tuturnya.

Jika benar para pelaku berasal dari Res Narkoba, hal ini sungguh sangat ironis," ungkap Poengky yang juga pernah bergabung di LBH Surabaya.

Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang diduga terlibat dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan secara transparan disampaikan kepada publik agar akuntabilitas Polri terjaga.
Pemeriksaan perlu dikembangkan untuk melihat, dari mana para pelaku mendapatkan narkoba? Apakah mereka ada hubungannya simbiosis mutualisma dengan jaringan narkoba yang seharusnya mereka berantas? Atau apakah mereka mengambil dari barang bukti narkoba? Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi, maka para pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana dan kode etik.

"Untuk proses pidananya, pasal yang disangkakan perlu berlapis, termasuk pasal pemberatan hukuman karena mereka adalah aparat penegak hukum. Jika ada anggota berani mengonsumsi narkoba, maka yang bersangkutan sudah tidak layak lagi dipercaya menjadi anggota Polri," imbuhnya.

Baca Juga: Kasi Humas Polresto Jaktim Dapat Reward dari Kabid Humas PMJ

Masih sambung keterangannya, atasan langsung para pelaku yang seharusnya mengawasi mereka juga harus diperiksa, karena jika anggota diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana, maka atasan langsung juga harus bertanggung jawab karena telah gagal mengawasi anggotanya. Bagi mereka yang diduga terlibat, langkah tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman hukuman dan sanksi etik maksimal berupa pemecatan diharapkan dapat membuat efek jera.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
ketika dikonfirmasi, Minggu, 21 April 2024 terkait adanya lima oknum anggotanya digrebek nyabu oleh Divisi Propam, membenarkan hal ini.

"Benar, lima anggota kepolisian (ditangkap)," kata Ade Ary Syam Indradi.

Lanjut Ade Ary, kelimanya tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polda Metro.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2024

"Sedang diperiksa Propam Polda," bebernya.

Kabid Humas mengatakan proses penangkapan ini merupakan komitmen dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam memberantas kasus narkoba.

"Ini merupakan Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya agar Polres jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba," katanya.

Sementara informasi yang diterima Realita.co, kelima oknum ditangkap ditangkap di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Jumat (19/4) sekira pukul 23.00 WIB dengan inisial kelima oknum anggota itu berinisial Briptu FA, Brigadir I, Brigadir DP, Brigadir D, dan terakhir Briptu F.(tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru