JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima uang pensiun setelah jabatannya resmi berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Uang pensiunan ini akan diberikan kepada Jokowi telah 10 tahun pengabdiannya sebagai Presiden Republik Indonesia yang ditanggung oleh anggaran negara.
Nantinya uang pensiunan tersebut akan diterima presiden ketujuh tersebut setiap bulannya seumur hidup. Hal ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978.
Lalu berapa uang pensiun yang bakal diterima Jokowi?
Gaji Pokok: Rp30.240.000
Tunjangan: Rp32.500.000
Rumah: Seluas 12.000 meter persergi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dampingi Presiden Joko Widodo Cek Harga di Pasar Dukuh Kupang
Diketahui, total gaji pokok itu diambil dari besaran gaji pokok pejabat negara yakni Rp5.040.000 per bulan, dimana Jokowi mendapatkan enam kali lipatnya.ran
Baca juga: Di Depan Paus Fransiskus, Jokowi Banggakan Keberagaman di Indonesia
Editor : Redaksi