Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5,2 Triliun, Noel: Buset

realita.co
Noel Ebenezer. Foto: Joman

JAKARTA - Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer atau Noel, merespons pihak Habib Rizieq yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Noel mengaku terkejut dengan nilai gugatan tersebut.

"Saya rasa apa yang dilakukan Habib Rizieq ya selama saluran konstitusinya dia lakukan nggak masalah, dia punya hak secara konstitusional, kemudian gugatannya Rp 5.246 Triliun, buset luar biasa itu, APBN kita aja cuma 3 ribu sekian," kata Noel, Sabtu (5/10/2024) dikutip dari detikcom.

Baca juga: Buntut Ganjar Jadi Capres PDIP, Joman Ancam Dukung Anies

Noel mengaku tidak masalah dengan gugatan Habibi Rizieq tersebut. Namun demikian, dia berharap Habib Rizieq juga bisa menerima apapu keputusan hakim nantinya.

"Artinya ya nggak apa juga sih, kita hargai proses hukumnya, tapi kalau tidak terbukti kemudian, ya Habib rizieq juga harus legowo menerima keputusan hukumnya. Soal yang lain-lain saya rasa sih kita serahkan ke pengadilan ya, itu lebih penting daripada kita berwacana di luar konteks," ucapnya.

Meski begitu, Noel menyebut nilai gugatan hingga ribuan triliun itu tidak rasional. Selain mengerikan, kata dia, gugatan itu juga sangat besar.

"Menurut saya sih nggak rasional Rp 5.246 triliun, ngeri sekali itu. Itu besar banget, kemudian soal utang yang digugat jangan Jokowi, makanya saya nggak ngerti, yang digugat Jokowi sebagai Presiden atau Jokowi sebagai pribadi. Kalau digugat Jokowi sebagai Presiden ya yang digugat kan negara, artinya lembaga kepresidenan kan mewakili negara," jelasnya.

"Ya nggak apa kita lihat saja apakah negara mampu, pasti saya yakin mampu menjelaskan utang-utang yang selama ini terjadi ya. Tapi tetap apapun yang dilakukan Habib Rizieq, Pak Jokowi akan menghargai dan menghormati. Karena ini kan negara hukum siapapun sama di mata hukum, kita tunggu saja hasilnya, semoga Habib Rizieq juga menghormati keputusan hukum nanti, jangan lagi membuat narasi-narasi yang memperkeruh," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?

"Kalkulasinya dari hutang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10).

Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Aziz menjelaskan latar belakang gugatan itu dilayangkan. Dia menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi.

"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrument ketatanegaraan," kata Aziz.ik

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru