DENPASAR (Realita) - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta menangkap pasangan suami istri (Pasutri) tersangka pencurian iPhone di gerai Footlocker di Jl. Pantai Kuta, Badung.
Kedua tersangka tersebut berinisial HP (54) dan istrinya Z (59) Asal Bekasi Jawa Barat.
Baca juga: Curi HP, Dijemput Polisi
Keduanya ditangkap petugas kepolisian
di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, usai menjalankan aksinya mencuri Iphone milik WNA asal Rusia.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Jumat (11/10/24) mengatakan, menindaklanjuti laporan dari korban, tim Opsnal Polsek Kuta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV.
Baca juga: Sembilan Bulan Laporan Dugaan Penggelapan Koperasi BMT, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Selang sahari kemudian, sekitar pukul 17.00, petugas menerima informasi bahwa pelaku berada di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
"Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kuta," ujarnya.
Baca juga: Curi BH Senilai Rp5,9 Juta di Royal Plaza, Dua Perempuan Dihukum Setahun Penjara
Kini, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Adi)
Editor : Redaksi