Sembilan Bulan Laporan Dugaan Penggelapan Koperasi BMT, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Advertorial

GRESIK (Realita) – Puluhan korban dugaan penipuan dan penggelapan dana tabungan nasabah oleh koperasi simpan pinjam milik swasta yang dikelola oleh BMT Al-Fitrah di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, mendesak agar kepolisian segera menetapkan tersangka dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Koperasi BMT itu diketahui dikelola oleh pasangan suami istri (pasutri) Muhtarur Rofiq sebagai ketua dan Ifsantin Kurniawati sebagai manager. Para korban yang berjumlah 28 orang pun telah melaporkan koperasi itu ke Polres Gresik sejak sekitar sembilan bulan lalu. Proses hukum hingga kini sudah melalui tahap mediasi dan pemanggilan pihak-pihak terkait.

Kuasa hukum para korban M Bonang Khalimudin mengatakan, para korban saat ini menunggu pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka sebagai kelanjutan proses hukum atas kasus tersebut. Apalagi pihak-pihak terkait baik korban maupun pengelola koperasi sudah dipanggil beberapa kali untuk dimintai keterangan.

“Para korban meminta agar pihak kepolisian dari Polres Gresik segera menetapkan tersangka, karena proses hukum sudah berjalan sekitar sembilan bulan, dan pihak pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kami juga sudah menyampaikan dokumen bukti-bukti,” ujarnya.

Selain desakkan agar segera menetapkan tersangka, Bonang menuturkan bahwa pihaknya juga memberikan dukungan sepenuhnya kepada Polres Gresik dalam menuntaskan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana tabungan nasabah oleh koperasi simpan pinjam milik swasta yang dikelola oleh BMT Al-Fitrah tersebut, karena sudah banyak korban berjatuhan.

“Kami mendukung sepenuhnya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, apalagi sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Kami berharap dalam waktu dekat Polres Gresik bisa mengumumkan tersangka atas perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Gresik telah memanggil pihak-pihak terkait baik korban maupun pengelola koperasi untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik sekaligus pengelola koperasi BMT Al-Fitrah. Kedua belah pihak bahkan sudah melalui upaya mediasi berkali-kali tetapi tidak menemukan titik temu.

“Kami sudah berkali-kali mediasi namun tidak ada titik temu diantara koperasi dan para korban,” jelasnya.

Kasus ini bermula saat para korban ditawari seorang oknum karyawan koperasi BMT Al-Fitrah bernama Triyatun untuk menyimpan uang dengan janji bunga 0,3% per bulan dan beragam hadiah. Tertarik dengan iming-iming oknum karyawan koperasi tersebut, mayoritas korban kemudian menempatkan dana sebesar Rp 10 juta sampai Rp 110 juta per orang melalui skema deposito dan tabungan.

Namun faktanya, uang para nasabah ketika jatuh tempo justru tidak dapat dicairkan. Pihak koperasi memberikan berbagai alasan, seperti dana yang telah digunakan untuk kepentingan internal dan lain-lain.

Reporter : M. Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru