Polsek Cinere Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

realita.co
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (21/10/2024) malam. (Foto: istimewa)

DEPOK (Realita) - Polsek Cinere mengamankan dua orang berinisial IN dan SR yang diduga merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, mengatakan, ini adalah tindak lanjut atas laporan masyarakat jika adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya yang cukup meresahkan.

Baca juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan

"Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu. Kami pun menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, kami berhasil menangkap dua pelaku ini," kata AKP Pesta Hasiholan Siahaan, saat rilis kepada awak media, Senin (21/10/2024) malam.

Pesta Hasiholan mengungkapkan, ketika ditangkap, para pelaku tak dapat berkutik dan menunjukan secara langsung letak narkoba yang diedarkan tersebut.

"Selain mengedarkan, para pelaku ini juga menggunakan narkoba jenis sabu tersebut. Saat ditangkap, pelaku langsung menunjukkan tempat narkoba disimpan yaitu dibawah jok motor yang dikemas dengan pembungkus air pompa aquarium," terangnya.

Baca juga: Sejoli Bandar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

Namun, lanjut Pesta Hasiholan, petugas pun tidak percaya dengan pengakuan para pelaku begitu saja, kemudian petugas juga menggeledah kediaman pelaku.

"Kami tak percaya begitu saja, lalu selanjutnya kami menggeledah rumah pelaku dan ditemukan kembali narkoba jenis sabu yang berada dibawah lemari didalam tas selempang warna hitam," jelasnya.

Sementara itu, Pesta Hasiholan menjelaskan, terkait barang bukti yang diamankan yaitu satu kotak dus bekas pompa akuarium yang di dalamnya berisi sayu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu berat brutto 86,58 gram

Baca juga: Miliki Sabu, 2 Warga Bluto Diamankan Polisi

"Kemudian satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu berat brutto 100,15 gram yg di simpan di dalam tas selempang kecil warna hitam," tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru